Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), kini tengah menanti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Transportasi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD.
Regulasi ini menjadi landasan krusial bagi Dishub untuk menata wajah transportasi kota, mulai dari penerapan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi hingga upaya merelokasi pusat pergudangan ke kawasan Palaran.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pemindahan pusat pergudangan ke kawasan Palaran merupakan solusi krusial untuk mengurai benang kusut kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Tepian.
Menurut Manalu, keberadaan gudang di jantung kota saat ini sudah tidak lagi layak. Hal ini menjadi pemicu utama banyaknya truk kontainer yang terpaksa parkir di bahu jalan akibat minimnya ruang bongkar muat di dalam area pergudangan.
“Masalahnya ada di hulu, yaitu pergudangan yang sudah tidak representatif. Kami merekomendasikan agar pergudangan dipindahkan semua ke Palaran,” katanya.
“Jika perlu, aturan pajaknya dibuat mahal agar mereka bersedia pindah. Ini akan mencegah kendaraan besar masuk ke tengah kota,” ujar Manalu, Rabu, 22 April 2026.
Terkait insiden laka lantas yang kerap terjadi di jalur provinsi seperti Jalan MT Haryono, Manalu menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menutup akses angkutan barang secara total.
Pembatasan jam operasional yang terlalu ketat berisiko menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan yang dapat mengganggu stabilitas distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Oleh karena itu, Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kolektif. Meski regulasi seperti Perwali Nomor 40 Tahun 2011 telah ada, faktor perilaku pengemudi dan kelaikan kendaraan tetap menjadi variabel penentu.
“Rambu-rambu sudah kami lengkapi. Namun, kami imbau masyarakat untuk selalu mengecek kondisi teknis kendaraan, seperti rem dan ban, sebelum berkendara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Manalu juga meluruskan persepsi publik terkait wewenang penindakan di jalan raya. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan sanksi tilang berada di tangan kepolisian, bukan Dishub.
Ia berharap melalui Perda yang sedang digodok, sinergi penataan lalu lintas statis—seperti parkir liar di badan jalan menjadi bisa lebih maksimal.
“Kami meminta dukungan dewan untuk membantu sosialisasi ke masyarakat. Fokus kami adalah pada manajemen lalu lintas dan kelaikan fasilitas jalan,” katanya.
“Untuk urusan relokasi pergudangan, syukurnya beberapa anggota dewan sudah memberikan sinyal dukungan pasca-insiden kecelakaan belakangan ini,” tutupnya.
