
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan serta Kawasan Permukiman.
Regulasi ini dinilai penting untuk menata kewajiban pengembang, sekaligus memberi kepastian pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Viktor Yuan mengatakan, usulan penyusunan regulasi berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda.
“Perkim yang menilai perlu adanya aturan jelas terkait mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,” katanya usai rapat di Ruang Bapemperda lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu 22 April 2026.
Menurutnya, selama ini pelaksanaan di lapangan belum berjalan seragam. Sebagian kawasan perumahan telah menyerahkan fasilitas umum, namun masih ada pula yang terbengkalai atau belum bisa diserahterimakan.
“Jadi ada inisiasi dari Perkim terkait serah terima prasarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman. Kita tahu selama ini ada beberapa perumahan yang melakukan serah terima, tetapi ada juga yang terbengkalai dan tidak bisa diserahterimakan,” ujarnya kepada awak media.
Viktor menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar Samarinda segera memiliki payung hukum yang komprehensif. Dengan regulasi yang jelas, proses penyerahan aset dan tanggung jawab pengelolaan kawasan perumahan dapat berjalan lebih tertib.
Ia menjelaskan, Perkim sebenarnya telah menyerahkan draf awal raperda. Namun, DPRD meminta agar naskah tersebut diperbaiki dan dirapikan terlebih dahulu agar pembahasan substansi pasal demi pasal dapat dilakukan lebih efektif.
“Draf perda itu tadi dibahas, tetapi kami minta agar drafnya ini dibuat baik-baik dulu, disusun dengan rapi supaya memudahkan kita membahas pasal per pasal,” jelasnya.
Karena masih membutuhkan penyempurnaan, pembahasan lanjutan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan. Viktor memastikan pembahasan tetap dilakukan melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kita tunda ke minggu depan hari Senin. Ini tetap dibahas di Bapemperda, tidak perlu dibuat pansus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi beban pemerintah kota jika fasilitas umum di kawasan perumahan tidak diserahkan secara baik dan jelas.
Menurutnya, kondisi itu dapat memunculkan persoalan baru, terutama dalam hal pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, DPRD juga mengusulkan agar judul Raperda diperluas, tidak hanya soal serah terima, tetapi juga mencakup pengelolaan fasilitas umum setelah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Fasilitas umum itu nantinya akan menjadi beban pemerintah kota kalau tidak selesai dengan baik. Makanya kita ajukan perubahan, bukan hanya serah terima, tetapi juga pengelolaan fasilitas umum ke depannya,” katanya.
Viktor menegaskan, target penyelesaian Raperda tersebut dipasang tahun ini karena dianggap mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kecepatan penyelesaian, kata dia, juga bergantung pada revisi draf dari pihak Perkim.
“Targetnya tahun ini harus selesai, karena ini urgen. Tergantung Perkim juga, semakin cepat revisinya, semakin bagus,” ujarnya.
Selain soal administrasi PSU, DPRD juga menekankan pentingnya menyesuaikan aturan dengan kondisi geografis Samarinda yang rawan banjir.
Pesatnya pembangunan perumahan, menurut Viktor, harus diimbangi kewajiban penyediaan infrastruktur lingkungan yang memadai.
Ia menegaskan setiap kawasan perumahan wajib memiliki sistem drainase dan kolam retensi sebagai langkah mitigasi banjir, sehingga pembangunan tidak menambah persoalan baru bagi kota.
“Melihat kondisi Samarinda saat ini, maraknya perumahan dan kondisi kota yang rendah serta rawan banjir, maka harus dibuat peraturan daerah sebaik-baiknya,” katanya.
“Perumahan wajib punya sarana seperti drainase dan kolam retensi. Itu wajib, tidak boleh ada yang tidak punya,” pungkasnya.
