infosatu.co
DPRD Samarinda

Kafe Pesona Samarinda Kembali Beroperasi Usai Miskomunikasi Perizinan

Teks: Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata saat memberikan keterangan Pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Polemik penutupan Kafe Pesona di Jalan Pelita 3, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menemukan titik terang.

Hal itu setelah Komisi I DPRD Kota Samarinda memediasi pertemuan antara pelaku usaha dengan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), disepakati bahwa Kafe tersebut dapat kembali menjalankan usahanya setelah adanya klarifikasi terkait persoalan perizinan yang sebelumnya dianggap bermasalah.

Sebagai informasi, penutupan kafe tersebut bermula dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Satpol PP Samarinda sekitar pukul 22.00 WITA pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penertiban tersebut dilakukan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas hiburan DJ di lokasi kafe.

Saat petugas tiba di tempat, suasana masih ramai dengan pengunjung yang berjoget, sementara sebagian besar terlihat mengenakan seragam putih abu-abu.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan usaha.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tempat tersebut hanya mengantongi izin usaha mikro atau angkringan.

Sesuai aturan yang berlaku, izin tersebut tidak mengakomodasi kegiatan hiburan malam seperti penampilan DJ, sehingga Satpol PP mengambil langkah penertiban.

Teks: Pemilik Kafe Pesona Nina Yuliana saat memberikan keterangan Pers (Infosatu.co/Firda)

Pemilik Kafe Pesona Nina Yuliana menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2025 pihaknya telah berupaya mengurus perubahan izin usaha di DPMPTSP.

Namun proses tersebut terkendala gangguan pada sistem perizinan.

“Pada saat itu bulan Juni tahun 2025 saya ke Dinas Satu Pintu mengurus perizinan, tapi belum bisa diterbitkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kita karena katanya memang lagi gangguan dari sistem OSS-nya,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menuturkan bahwa pada September 2025 dirinya kembali mendatangi DPMPTSP untuk menanyakan perkembangan penerbitan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Namun saat itu sistem Online Single Submission (OSS) disebut masih mengalami gangguan.

Saat itu pihak DPMPTSP mengatakan bawa Kafe Pesona diperbolehkan untuk beroperasi.

Meski demikian, pada 11 Februari 2026 tempat usahanya tetap mendapat Sidak dari Satpol PP.

Ia mengaku telah menjelaskan kondisi tersebut kepada petugas saat pemeriksaan berlangsung.

“Kita jelaskan seperti itu, tapi pihak Satpol PP tidak mau memahami yang kami jelaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyebut persoalan yang terjadi pada dasarnya dipicu miskomunikasi terkait proses perizinan yang sedang berada dalam masa transisi regulasi.

“Sebetulnya ini miskomunikasi. Informasi dari dinas perizinan tadi bahwasanya terjadi transisi migrasi yang belum tuntas,” ujarnya

Ia menjelaskan perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat sistem perizinan mengalami masa transisi dan migrasi.

Kondisi tersebut menyebabkan adanya keterlambatan dalam proses administrasi, sementara pelaku usaha tetap menjalankan operasionalnya.

Di sisi lain, Satpol PP menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum berdasarkan informasi yang mereka terima, yakni bahwa usaha tersebut belum memiliki izin.

Aris menegaskan bahwa pelaku usaha sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengurus izin yang sedang dalam proses.

“Pelaku usaha sudah melakukan iktikadnya sebetulnya, tapi berhubung secara sistem ada masa transisi dan migrasi, jadi ada delay,” katanya.

Melalui mediasi yang dilakukan Komisi I DPRD Samarinda, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Persangkaan terhadap pelaku usaha dicabut dan kegiatan usaha diperbolehkan kembali berjalan.

“Pelaku usaha itu sendiri dipastikan dengan forum yang terhormat ini bisa melakukan kegiatan usahanya,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan kepada pengelola kafe.

Mengingat saat ini masih dalam suasana Ramadan, operasional usaha diminta tetap memperhatikan waktu kegiatan, kebersihan lingkungan, serta menghindari aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur.

Related posts

Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Picu Penghentian Sementara Proyek Fender

Firda

Peruntukan Belum Jelas, Komisi I DPRD Samarinda Sidak Pematangan Lahan Jalan Pembangunan

Firda

Aduan Warga Picu Sidak DPRD ke Pergudangan Suryanata, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Firda

You cannot copy content of this page