infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Andi Harun Minta Pemprov Buat Rumusan Upah Minimum UMKM

Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membuat aturan terkait Upah Minimum UMKM.

“Tadi saya juga meminta agar dirumuskannya upah minimum bagi UMKM,” ungkapnya, Senin (29/11/2021).

Pemprov Kaltim diminta mencari perbandingan dengan daerah lain karena aturan untuk pengupahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Di aturan itu selain UMP dan UMK, ternyata juga ada klausul yang mengatur tentang upah minimum UMKM. Dan upah minimum UMKM yang diatur dalam PP tersebut tidak terinci seperti UMK dan UMP jadi kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Diterangkan mantan legislator Karang Paci itu, ada klausul yang mengatur besaran upah minimum UMKM sebesar 25 persen di atas garis kemiskinan.

“Kalau saya tidak salah garis kemiskinan kita itu sekitar Rp 600 ribu, kalau 25 persen berarti tidak sampai Rp 1 juta,” paparnya.

Menurutnya, angka ini terbilang sangat rendah. Oleh sebab itu, ia akan mencari lagi formulasi yang tepat untuk para pekerja UMKM.

“Jadi kita cari lagi formulasi yang lebih humanis sehingga upah minimumnya juga layak dari sisi ekonomi. Pokoknya layak untuk memenuhi hari-hari para pekerja UMKM,” terangnya.

Andi Harun akan menunggu keputusan dan persetujuan Pemprov Kaltim terkait usulan tersebut. Ia juga menegaskan agar pengawasan terhadap upah minimum bagi UMKM ini akan dilakukan OPD terkait.

“Tunggu dulu setelah persetujuan provinsi. Kalau dalam regulasi sudah kita ikutin ya, tinggal nanti disosialisasikan dengan dunia usaha saja jika sudah disetujui,” ucapnya. (editor: irfan)

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page