infosatu.co
Pasuruan

Polsek Gempol Ungkap 2 Kasus Curanmor dan Curemas, 5 Pelaku Ditangkap

Teks: 5 Pelaku Curanmor dan Curemas dalam 2 pengungkapan kasus di Kecamatan Gempol, Jawa Timur.

Pasuruan, infosatu.co – Polres Pasuruan Jawa Timur (Jatim) mengamankan lima pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curemas) dalam dua pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Jawa Timur.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat dan komitmen jajaran Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang berhasil mengungkap dua kasus besar tersebut.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami akan terus menjaga agar Pasuruan tetap aman,” ujarnya setelah giat konferensi pers, di Mapolres Pasuruan, Senin 8 Desember 2025.

Kasus pertama adalah Curanmor yang dialami Laily Maulidyah. Motor Honda Beat miliknya hilang dari depan kamar kos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo.

Pelaku utama, Muhamad Sultoni (27), mengakui aksinya dan menyebut motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial M. Ghofur (36) di wilayah Paserpan.

Penadah tersebut kemudian menjual kembali motor itu ke wilayah Kejayan.

“Tersangka Sultoni mengakui menjual motor curian kepada saudara Ghofur seharga Rp3.500.000. Barang bukti juga berhasil kami amankan, termasuk kunci T, pakaian, helm, dan ponsel milik pelaku,” ujar penyidik Polsek Gempol dalam konferensi pers tersebut.

Kasus kedua adalah Pencurian dengan Pemberatan (Curemas) yang terjadi pada dua rumah warga di Dusun Legok, Desa Legok.

Pada peristiwa pertama, rumah milik Saifuddin dibobol saat pemilik sedang menghadiri acara keluarga. Para pelaku mengambil uang tunai Rp11 juta serta perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Muhammad Maskur (32) yang mengakui pembagian hasil penjualan emas senilai Rp58 juta bersama rekan-rekannya.

Dalam pengembangan kasus, Unit Reskrim Polres Pasuruan juga menangkap Mochammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26), dan Hariono Zakaria (37), yang terlibat dalam dua rangkaian aksi curemas di wilayah tersebut.

Perhiasan emas hasil pencurian diketahui telah dijual di Pasar Bangil dan di Toko Mas Gajah Jogosari dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha ,S.I.K,M.H menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan 170 gram emas dari 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut,

“Dari dua TKP, total perhiasan yang kami sita mencapai lebih dari 170 gram emas. Para pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk membeli barang pribadi seperti sepeda motor dan peralatan rumah tangga,” jelas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, SIK., SH.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa Polres Pasuruan akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian kasus terungkap.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami imbau terus bekerja sama melalui laporan-laporan yang konstruktif,” tutupnya.

Polres Pasuruan menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang telah ditangkap kini dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan untuk penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum.

Related posts

Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi, Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran

Zainal Abidin

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Maksimal Operasi Ketupat Semeru 2026

Zainal Abidin

Sinergi Forkopimda, Karutan Bangil Hadiri Apel Operasi Ketupat Semeru 2026

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page