infosatu.co
DPRD KALTIM

Banmus Dinilai Dikesampingkan, DPRD Kaltim Diminta Kembalikan Marwah Kelembagaan

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan

Samarinda, Infosatu.co – Kritik tajam disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Fadly Imawan, dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim dengan agenda Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025, di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menyoroti peran Badan Musyawarah (Banmus) yang dinilai kerap dikesampingkan dalam pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, Banmus seharusnya menjadi lembaga yang menentukan jadwal dan agenda resmi DPRD Kaltim.

Namun, dalam praktiknya, ia menilai banyak keputusan yang justru diambil dalam rapat paripurna tanpa memperhatikan hasil musyawarah Banmus.

“Badan Musyawarah sudah diberi kewenangan oleh rapat paripurna dan pimpinan DPRD untuk menetapkan jadwal. Jadi tidak perlu lagi diulang atau disahkan dalam rapat paripurna,” tegasnya.

Ia mencontohkan, beberapa agenda yang sudah disepakati di Banmus tetap harus dibawa lagi ke rapat paripurna untuk disahkan. Padahal menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan hal tersebut.

“Saya sudah membuka kembali aturan dalam pasal 35 Tata Tertib DPRD. Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebut jadwal dari Banmus harus disahkan lagi dalam rapat paripurna. Yang ada, perubahan agenda hanya bisa dilakukan lewat rapat paripurna,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme ini justru membuang waktu dan anggaran. Bahkan, ia menyinggung bahwa rapat paripurna pada 19 Agustus 2025 sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sebelumnya Banmus sudah menyelenggarakan rapat untuk menyusun agenda.

“Hari ini harusnya ada perjalanan dinas. Tapi dibatalkan hanya untuk rapat paripurna yang sebenarnya tidak perlu ada. Dari sisi efisiensi, ini sangat membuang anggaran,” kritiknya.

Lebih jauh, Fadly mengungkapkan pengalamannya saat masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser. Di sana, Banmus disebut benar-benar memiliki peran sentral.

Tidak ada rapat atau agenda yang bisa berjalan tanpa keputusan Banmus. Namun, di DPRD Kaltim, ia merasa fungsi itu justru melemah.

“Kalau memang Banmus tidak dihargai, lebih baik dibubarkan saja. Sayang anggaran kalau keberadaannya tidak dianggap penting,” katanya lantang.

Meski keras, Fadly menegaskan kritik ini disampaikan demi menjaga marwah DPRD sebagai lembaga kolektif kolegial.

Ia menolak jika keputusan DPRD hanya terpusat pada pimpinan tanpa melalui mekanisme yang benar.

“DPRD ini adalah lembaga kolektif kolegial. Bukan keputusan satu orang, bukan pula keputusan satu kelompok. Tapi keputusan kita bersama. Kalau bukan kita yang menjaga kehormatan lembaga ini, siapa lagi?” tuturnya.

Ia berharap ke depan DPRD Kaltim bisa lebih disiplin dalam menegakkan aturan. Banmus sebagai salah satu alat kelengkapan dewan harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga bagian dari menjaga citra DPRD di mata publik.

“Kita harus belajar lagi, mungkin juga bertanya kepada lembaga-lembaga yang paham aturan. Tujuannya agar DPRD Kaltim makin profesional, makin demokratis, dan bisa membuat seluruh anggota merasa nyaman dalam bekerja,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Fadly sekaligus mengingatkan pentingnya DPRD Kaltim menegakkan tata tertib internal.

Ia menilai pemborosan rapat yang tidak perlu bisa mengurangi kepercayaan masyarakat, apalagi di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.

Related posts

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disepakati Rp21,74 Triliun, Ditopang SiLPA Rp2,59 Triliun

Rizki

APBD-P Kaltim 2025 Tuntas Dibahas, Paripurna Sudah Dijadwalkan

Rizki

4 Kali Mangkir Pemanggilan DPRD, RSHD Dinilai Lecehkan Lembaga Dewan

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page