Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Perubahan perda tersebut dinilai mendesak agar Jamkrida dapat berperan lebih luas dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Jumat, 15 Agustus 2025, menyatakan bahwa UMKM di Kaltim masih menghadapi kendala besar dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Keberadaan Jamkrida, kata dia, seharusnya menjadi solusi nyata melalui pemberian penjaminan kredit. Namun, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan zaman.
“Jamkrida harus menjadi jembatan antara UMKM dan perbankan. Kalau regulasinya ketinggalan, tentu fungsinya tidak optimal. Karena itu, perubahan perda ini adalah kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Menurutnya, revisi perda diarahkan pada beberapa aspek, antara lain perluasan cakupan penjaminan, penguatan permodalan perusahaan, serta penyesuaian tata kelola sesuai standar nasional.
Dengan begitu, Jamkrida bisa lebih fleksibel dan adaptif dalam menghadapi tantangan ekonomi.
“UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Kaltim. Kalau akses pembiayaan mereka dipermudah lewat penjaminan, otomatis roda ekonomi daerah akan bergerak lebih cepat,” tegasnya.
Sejak berdiri, Jamkrida Kaltim telah membantu ribuan pelaku usaha memperoleh akses kredit dari lembaga keuangan.
Namun, kontribusi itu masih dianggap kecil jika dibandingkan dengan potensi UMKM yang ada.
Ia menilai penguatan Jamkrida akan berdampak langsung pada pemerataan ekonomi, khususnya di daerah pedalaman dan pesisir yang selama ini sulit dijangkau layanan perbankan.
“Banyak pelaku usaha kecil kita yang tidak punya agunan memadai. Tanpa Jamkrida, mereka sulit mendapatkan kredit. Maka, perusahaan ini harus benar-benar diperkuat agar manfaatnya terasa hingga ke pelosok,” imbuhnya.
Selain menyasar UMKM, revisi perda juga akan membuka peluang bagi Jamkrida untuk terlibat dalam program pembangunan strategis daerah.
Misalnya, penjaminan bagi proyek infrastruktur atau kerja sama kemitraan yang membutuhkan dukungan lembaga penjamin.
Dia menambahkan, perubahan perda Jamkrida juga akan memperkuat prinsip tata kelola yang sehat, transparansi, dan akuntabilitas.
Hal ini penting agar Jamkrida tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penjamin kredit, tetapi juga sebagai institusi keuangan daerah yang terpercaya.
“Transparansi dan profesionalisme harus dijaga. Jangan sampai ada praktik yang justru merugikan masyarakat kecil. Jamkrida harus berdiri kokoh sebagai mitra UMKM yang bisa diandalkan,” tandasnya.
DPRD Kaltim, melalui keputusan Rapat Paripurna, telah menunjuk Komisi II sebagai pihak yang membahas perubahan perda ini bersama eksekutif.
Masa kerja komisi ditetapkan selama tiga bulan dengan target menghasilkan naskah perubahan yang siap diimplementasikan.
Rudy berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi UMKM, perbankan, dan akademisi.
Ia menilai masukan dari berbagai pihak akan memperkaya substansi perubahan perda sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kalau UMKM kuat, daerah juga kuat. Perubahan perda Jamkrida ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” katanya.
Dengan revisi perda tersebut, Pemprov Kaltim optimistis Jamkrida akan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan global.