
Samarinda, Infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Jumat, 15 Agustus 2025.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025, yang mengatur penugasan komisi untuk membahas kedua raperda sesuai bidangnya.
Dua Raperda yang dimaksud adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim atau Jamkrida.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin jalannya sidang dan menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-29, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dari hasil pandangan umum tersebut, empat fraksi sepakat pembahasan dilakukan di tingkat komisi sesuai bidang, sementara tiga fraksi lainnya mengusulkan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Berdasarkan perbandingan keputusan, maka pembahasan dilakukan oleh komisi yang membidangi. Apakah dapat diterima dan disetujui?” tanya Hasanuddin, yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.
Keputusan DPRD Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab membahas kedua Raperda.
Masa kerja pembahasan ditetapkan selama tiga bulan terhitung sejak keputusan diambil dan akan berakhir setelah hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam diktum kedua keputusan tersebut, komisi yang ditugaskan memiliki sejumlah kewajiban, antara lain mengadakan rapat kerja, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah maupun lembaga terkait.
Komisi juga diminta mengumpulkan dokumen pendukung pembahasan serta melaporkan hasil kerja secara rinci di forum paripurna.
Hasanuddin menekankan, pembahasan perubahan perda ini memiliki signifikansi besar bagi penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.
Perubahan pada Perda PT Migas Mandiri Pratama diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan dalam mengelola aset migas daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, revisi Perda Jamkrida diarahkan untuk memperluas peran lembaga tersebut dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penjaminan kredit.
“Kedua BUMD ini memegang peran strategis. Migas Mandiri Pratama di sektor energi, dan Jamkrida di sektor pembiayaan. Pembahasan di tingkat komisi harus benar-benar fokus agar perubahannya tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, perlu diakomodasi untuk memperkaya substansi perubahan perda.
Selain itu, DPRD Kaltim berharap pembahasan tidak hanya mengoreksi aspek administratif, tetapi juga memperkuat regulasi agar BUMD mampu bersaing di pasar dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
“Kita ingin perubahan perda ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 24 anggota dewan. Suasana sidang berlangsung kondusif dan seluruh agenda berjalan sesuai jadwal.
Penetapan pembahasan di tingkat komisi menjadi langkah awal sebelum kedua Raperda dibawa kembali ke forum paripurna untuk penetapan final.
Dengan adanya tenggat waktu tiga bulan, Komisi II diharapkan dapat menuntaskan pembahasan sesuai target dan menghasilkan naskah perubahan Perda yang siap diimplementasikan.
DPRD menegaskan, keberhasilan pembahasan ini akan menjadi salah satu tolok ukur kinerja lembaga legislatif dalam memperkuat sektor strategis daerah.