infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

DPRD Kaltim Bahas Penyesuaian Perda Migas dan Kredit Daerah di Rapat Paripurna

Teks: Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dalam Memaparkan Nota Penjelasan Pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-28

Samarinda, Infosatu.co –Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji, menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya penyesuaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT (Perseroan Terbatas) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur.

Dia menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah tentang PT Migas Mandiri Pratama diperlukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyesuaian mencakup ketentuan pembagian laba, modal dasar yang disetor, serta tata kelola perusahaan.

“Saya harap ini akan membuat PT Migas Mandiri Pratama lebih efektif dalam mengelola sumber daya alam sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sektor migas masih menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara maupun daerah.

Oleh sebab itu, keterlibatan BUMD seperti PT Migas Mandiri Pratama dinilai strategis mengingat potensi migas di Kalimantan Timur masih sangat besar.

Selain itu, perubahan Peraturan Daerah tentang PT Penjaminan Kredit Daerah juga dianggap mendesak.

Menurutnya, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta koperasi merupakan penopang utama ketahanan ekonomi Kalimantan Timur.

“Melalui PT Penjaminan Kredit Daerah, pemerintah ingin memperkuat akses permodalan UMKM agar mampu bertahan menghadapi persaingan global dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

Penyesuaian tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dengan regulasi baru, diharapkan PT Penjaminan Kredit Daerah dapat lebih transparan dan profesional, sekaligus mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha di daerah.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kesediaannya membahas kedua Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi legislatif dan eksekutif sangat penting demi mempercepat penyelesaian regulasi yang berkualitas, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WITA ini diawali dengan doa bersama serta pembacaan daftar hadir anggota DPRD.

Dari total 55 anggota, sebanyak 39 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi korum.

Menutup sesi pengantar, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan tamu undangan.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen mendukung pembahasan kedua Raperda prioritas ini, demi memastikan regulasi daerah terus relevan dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kalimantan Timur. (Adv/diskominfokaltim)

Editor: Nur Alim

Related posts

Disperindagkop Kaltim Temukan Mutu dan Harga Beras, Janji Perketat Pengawasan

Emmy Haryanti

Hotel Atlet Kaltim Disiapkan Naik Kelas ke Standar Bintang 4, Fasilitas Baru Segera Dibangun

adinda

Hotel Atlet Siap Tampung Event Lokal-Internasional, EBIF hingga Kejuaraan Taekwondo

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page