Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mempercepat realisasi program pendidikan gratis, salah satunya melalui pembagian seragam gratis untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) pada tahun ajaran 2025/2026.
Program ini menjadi salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam upaya meringankan beban orang tua siswa di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan bahwa persiapan pelaksanaan pembagian seragam tersebut saat ini masih terus berjalan.
Ia menargetkan, pembagian sekitar 65.000 lembar seragam putih abu-abu lengkap dengan perlengkapan sekolah seperti tas, topi, dan sepatu dapat mulai direalisasikan pada Agustus 2025.
“Insyaallah Agustus realisasinya sudah mulai berjalan. Untuk seragam gratis sebenarnya bulan-bulan ini atau Juli sudah bisa dimulai. Nanti akan saya cek kembali di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Menurutnya, bantuan seragam gratis ini berlaku untuk seluruh siswa baru, baik yang diterima di sekolah negeri maupun swasta.
Dengan begitu, tidak ada perbedaan perlakuan antara siswa yang menempuh pendidikan di sekolah negeri dan swasta.
“Program ini bertujuan untuk meringankan beban para orang tua murid, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Jadi kita ingin memastikan semua siswa bisa memulai sekolah tanpa terbebani persoalan seragam,” tegasnya.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pengadaan untuk jenis seragam lain seperti batik, pramuka, dan seragam khas sekolah tetap menjadi tanggung jawab orang tua siswa masing-masing.
Namun, Pemprov Kaltim memberikan kelonggaran agar orang tua tidak terbebani, yakni dengan tidak mewajibkan pembelian seragam baru.
Sebagai dasar kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Disdikbud telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 100.3.4/17701/Disdikbud.III, dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sekolah pada jenjang SMA, SMK, maupun SLB negeri di Kaltim dilarang menjual seragam sekolah.
Dengan demikian, orang tua maupun siswa diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan masing-masing.
“Kita sudah keluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh SMA, SMK, dan SLB di Kaltim. Intinya, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan penjualan seragam.
Dia melanjutkan, pembelian seragam sepenuhnya menjadi keputusan orang tua. Bahkan, bila ada seragam lama yang masih layak pakai, milik saudaranya atau keluarganya, itu boleh digunakan.
“Jadi tidak ada kewajiban membeli baru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk memperkuat sektor pendidikan, khususnya dalam hal pemerataan akses dan keringanan biaya pendidikan.
“Pendidikan gratis tidak hanya soal biaya operasional, tapi juga memastikan anak-anak kita punya perlengkapan dasar untuk bersekolah. Seragam gratis ini salah satu wujud nyata komitmen itu,” imbuhnya.
Pemprov Kaltim berharap dengan adanya pembagian seragam gratis, angka partisipasi sekolah di tingkat menengah dapat terus meningkat.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara siswa dari keluarga mampu dan kurang mampu, khususnya dalam hal penyediaan kebutuhan dasar pendidikan.
“Kami ingin semua anak-anak di Kaltim memulai sekolah dengan semangat yang sama, tanpa ada rasa minder karena tidak punya seragam baru. Pemerintah hadir untuk membantu,” terangnya.
Program pembagian seragam gratis ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat, terutama para orang tua siswa, yang selama ini sering mengeluhkan mahalnya biaya perlengkapan sekolah.
Dengan target distribusi puluhan ribu set lengkap, Pemprov Kaltim optimistis langkah ini akan memberi dampak positif bagi dunia pendidikan di daerah tersebut. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim