
Samarinda, infosatu.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna ke-25 di Gedung B DPRD, Senin, 21 Juli 2025.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, mewakili PKS, menegaskan pentingnya menjadikan Raperda bukan sekadar kerangka hukum formal.
Tetapi menjadi sebuah regulasi yang menyentuh nilai-nilai dasar daerah, solusi nyata atas persoalan lokal, dan mudah dipraktikkan di lapangan.
Menurut Fraksi PKS, dokumen Raperda telah menunjukkan semangat memperluas akses pendidikan, membentuk karakter, mendigitalisasi sistem belajar, dan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran daerah.
Namun mereka menilai semua itu mesti diperkuat dari segi landasan filosofis, sosiologis, dan operasional.
Agusriansyah menegaskan bahwa Raperda harus meresapi budaya religius dan kearifan lokal Kalimantan Timur, serta menumbuhkan akhlak dan gotong‑royong di setiap muatannya.
Ia menyoroti pentingnya kontekstualisasi kurikulum dengan bahasa, budaya, dan nilai antikorupsi yang khas daerah.
Regulasi tersebut juga wajib mengakomodasi siswa penyandang disabilitas maupun mereka yang berada di wilayah 3T, disertai perlindungan, pelatihan, dan insentif bagi guru daerah terpencil dan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Lebih jauh, PKS meminta indikator untuk mengevaluasi kinerja pendidikan, dengan melibatkan lembaga independen serta Dewan Pendidikan, agar pengawasan berjalan objektif dan transparan.
Bahasa hukum dalam Raperda juga perlu disederhanakan untuk menghindari duplikasi dan tafsir yang berbeda-beda.
Fraksi PKS turut mengusulkan penguatan pendidikan keluarga dan vokasi berbasis industri daerah agar selaras dengan kebutuhan IKN, sekaligus mendukung digitalisasi pendidikan dengan etika dan keamanan siber, dan memberikan layanan konseling serta kesehatan mental bagi siswa.
Agusriansyah menyampaikan bahwa persoalan pendidikan di Kaltim sangat kompleks, mencakup akses, kualitas, SDM, infrastruktur, teknologi, dan karakter.
Dengan demikian, ia meminta agar pembahasan Raperda dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan akademisi, tokoh adat, orang tua, guru, serta komite sekolah agar regulasi yang lahir benar-benar relevan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara praktis.
“Fraksi PKS mendorong pendidikan Kaltim menjadi sistem yang kuat, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Pendidikan adalah tiket menuju masa depan sesuatu yang tidak bisa dicuri oleh siapa pun,” tutup Agusriansyah.