infosatu.co
KEMENKUM KALTIM

Ciptakan Identitas Daerah, Kemenkum Kaltim Harmonisasi Raperbup City Branding PPU

Teks: Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang City Branding Kabupaten PPU.

Samarinda, infosatu.co – Upaya memperkuat citra positif dan identitas khas Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus digalakkan.

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang City Branding Kabupaten PPU pada Rabu, 16 Juli 2025, yang dilaksanakan secara hybrid dari Aula Kanwil Kemenkum Kaltim.

Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., serta Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia.

Turut hadir secara luring perwakilan dari Bapelitbang PPU dan jajaran JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, sementara Bagian Hukum Setda PPU mengikuti secara daring.

“Kegiatan harmonisasi ini harus menghasilkan Raperbup yang berkualitas dan berintegritas, mempunyai muatan substansi yang kuat dan teknis yang tepat, serta dapat mengakomodasi identitas daerah sebagai gerbang Ibu Kota Negara,” ujar Ikmal Idrus dalam sambutannya.

Penajam Paser Utara yang berada di wilayah strategis sebagai pintu masuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dipandang perlu memperkuat ciri khasnya melalui branding resmi yang mampu mewakili nilai lokal dan semangat nasional.

Dalam rapat, Ferry Gunawan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan materi muatan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pengaturan penggunaan logo dan tagline daerah oleh masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan komersial.

“Karena pembentukannya merupakan penyesuaian dengan visi dan misi daerah, maka dalam Raperbup ini dilakukan pencabutan terhadap Perbup sebelumnya,” katanya.

“Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah Pasal 6 ayat (2), mengenai penggunaan logo dan tagline oleh masyarakat umum, apakah hanya untuk kepentingan komersil atau juga non-komersil,” jelas Ferry Gunawan.

Diskusi berlangsung konstruktif, membahas sistematika penyusunan batang tubuh hingga validasi teknis penulisan.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa draf Raperbup telah memenuhi kelayakan untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Dengan terbitnya Raperbup City Branding ini ke depan, Pemerintah Kabupaten PPU diharapkan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mempromosikan daerah secara luas.

Juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam memelihara identitas lokal di tengah dinamika pembangunan IKN.

Related posts

Kanwil Kemenkum Kaltim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu “Wanita Terhebat”

Adi Rizki Ramadhan

Alexander Vladimirovich Zverev Diserahkan ke Rusia Oleh Pemerintah Indonesia

Dewi

Kemenkum Kaltim Wajah Humanis, Hari Pengayoman Aksi Sosial di Panti Asuhan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page