infosatu.co
DPRD KALTIM

Jahidin: Polda Harus Usut Jaringan Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, meminta dengan tegas pengusutan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Ia menolak apabila kasus tersebut hanya berhenti pada satu nama tersangka, Rudini bin Sopyan (RS)

“Kasus ini jangan hanya berhenti di Rudini. Penambang di lapangan, operator excavator, sampai penunjuk lokasi juga harus diseret,” kata Jahidin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurutnya, operator alat berat yang memilih tetap bekerja meskipun tahu lokasi penambangan berada di kawasan konservasi harus turut dimintai pertanggungjawaban.

Ia menyebut operator bukan hanya pelaksana teknis, melainkan juga bagian dari kejahatan.

“Kalau operator itu sudah tahu lokasi yang dia kerjakan adalah kawasan terlarang dan dia tetap lanjut, berarti dia sadar melanggar. Dia bukan hanya buruh biasa, dia ikut andil dalam kejahatan,” ujarnya tegas.

Jahidin juga menyebut nama F yang diduga menunjukkan lokasi kepada Rudini harus ikut diperiksa karena dinilai memberi fasilitas terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau bukan F yang menunjukkan lokasi ke Rudini, mungkin tambang ini tidak akan jalan. F ini harusnya masuk kategori pelaku yang memberi kesempatan atau membantu kejahatan. Harus ditindak tegas,” tandasnya.

Ia meminta sinergi antara Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK diperkuat agar data pendukung dalam proses penyidikan bisa lebih komprehensif.

“Gakkum harus mendukung penuh dengan data setajam mungkin. Polda harus kembangkan kasus ini lebih jauh. Jangan hanya puas dengan satu tersangka. Ini cara kita menjaga marwah hukum dan marwah kampus Unmul,” sebutnya.

Jahidin juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap berkomitmen terhadap aspirasi mahasiswa saat aksi unjuk rasa pada 30 April 2025.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tapi saya tetap minta, jangan berhenti di Rudini. Ini harus tuntas ke jaringannya,” ucapnya.

Ia menilai bahwa menyelesaikan kasus hanya pada satu individu akan menghilangkan rasa keadilan publik.

“Kalau hanya Rudini yang kena, publik akan menganggap ini dagelan. Kita harus kejar pemodal, operator, penunjuk lokasi. Semua harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Jahidin pun meminta agar saksi-saksi dalam kasus ini dilindungi secara hukum untuk mencegah intimidasi.

“Para saksi sudah berjuang demi lingkungan dan kebenaran. Kalau mereka dibiarkan tanpa perlindungan, kita gagal memberi keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, pengrusakan kawasan hutan pendidikan seperti KHDTK Unmul bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga mencoreng martabat lembaga pendidikan tinggi.

“Kalau tidak tuntas, kita akan dianggap gagal melindungi generasi masa depan,” tutupnya.

Related posts

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Perbaikan Transportasi Wisata di Pulau Maratua

adinda

DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Sinyal dan BBM di Pulau Maratua

adinda

Pemerataan Akses Pendidikan, DPRD Kaltim Usul Skema Subsidi Sekolah Swasta

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page