Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan kebijakan tarif seragam bagi semua aplikator transportasi online (ojol), disertai larangan pemberian promosi.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mulai diimplementasikan penuh pada Senin, 7 Juli 2025, dan wajib dipatuhi maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Aplikator yang terlibat dalam kesepakatan ini antara lain Gojek, Grab, dan Maxim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa promosi yang selama ini diberikan aplikator justru menekan penghasilan mitra driver.
“Harga yang diterima oleh mitra juga harus layak sebagai pendapatan mereka. Itu sebabnya semua promosi wajib dihapus,” ujar Seno.
Itu diucapkan Seno dalam pertemuan pembahasan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Pemprov memberi batas waktu 1×24 jam bagi aplikator untuk menyesuaikan sistem tarif.
Jika masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas berupa penutupan kantor operasional akan dijatuhkan.
“Sudah SP3. Kalau besok tidak dijalankan, maka kantor aplikator akan kami tutup. Dasarnya jelas, Permenhub 118,” tegasnya.
Dalam SK tersebut, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp5.000 per kilometer dan tarif batas atas Rp7.600 per kilometer.
Adapun tarif minimum untuk jarak tempuh hingga 4 kilometer pertama adalah Rp18.800.
Aplikator hanya diizinkan menerapkan tarif di antara rentang tersebut tanpa adanya promosi potongan harga yang selama ini merugikan driver.
Koordinator roda empat Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman, menyambut positif kebijakan tersebut.
Ia menyebut promosi yang selama ini dijalankan aplikator tidak adil karena memotong penghasilan driver secara sepihak.
“Hari ini kami sepakati penghapusan promo. Untuk roda empat, tarif bersihnya sudah seragam. Untuk roda dua baik makanan, barang, maupun penumpang, penghapusan promo berlaku mulai 1×24 jam,” ujar Lukman.
Evan Jaya, Koordinator Roda Dua AMKB, menyoroti praktik eksploitasi di layanan pengantaran makanan, di mana driver hanya menerima Rp2.000–Rp6.000 meski konsumen membayar hingga Rp20.000.
“Masyarakat taunya mahal, tapi driver cuma terima Rp5.000. Aplikator ambil sisanya. Ini penipuan terhadap konsumen dan eksploitasi mitra,” katanya.
Ia juga mendukung rencana Pemprov untuk membangun aplikasi transportasi lokal berbasis BUMD (Perusda) jika aplikator nasional tidak mematuhi regulasi.
“Instruksi Wagub tadi tegas. Dalam 1×24 jam, semua promo dihapus. Tidak ada alasan untuk menolak, karena ini amanah Gubernur,” tutup Evan. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim