infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Kejar Pembahasan 3 Raperda BUMD dan Lingkungan

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Samarinda, infosatu.co – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tengah dikebut pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga Raperda ini merupakan revisi dari Perda lama yang menyangkut dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP), serta peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Rapat internal Bapemperda digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, sebagai respons atas surat resmi dari Gubernur Kaltim.

Rapat fokus pada kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis, termasuk potensi dampaknya terhadap kinerja kelembagaan dan fiskal daerah.

“Ini semua Raperda perubahan. Artinya, Perda-perda lama direvisi menyesuaikan kebutuhan saat ini dan adanya aturan baru, seperti PP 57 Tahun 2017,” ujar Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk memperjelas aspek strategis, seperti pembagian dividen dan kewajiban corporate social responsibility (CSR) yang sebelumnya belum diatur secara rinci.

Hal ini dianggap penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kontribusi sosial Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada masyarakat.

Selain sektor BUMD, raperda pengelolaan lingkungan hidup juga jadi fokus utama. Penekanannya terletak pada penguatan pengawasan kawasan rawan dampak industri, serta sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

Hal ini mengingat masih banyak wilayah di Kaltim yang terdampak langsung aktivitas ekstraktif.

Agusriansyah menjelaskan, meski belum masuk agenda resmi pembacaan nota penjelasan, pihaknya mendorong agar ketiga ranperda tersebut dapat dibahas lebih cepat.

“Harapan kami, jadwal bisa diubah supaya pembacaan nota penjelasan bisa masuk bulan ini. Targetnya, pembahasan selesai satu sampai tiga bulan ke depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembahasan cukup dilakukan di tingkat Bapemperda tanpa perlu dibawa ke Panmus, karena sudah tercantum dalam Propemperda 2025.

Selain itu, proses legislasi dianggap mendesak untuk mendukung program prioritas Pemprov Kaltim.

“Pemerintah sangat membutuhkan ini. Kalau ditunda, justru menghambat peningkatan PAD kita,” tegas Agusriansyah.

Di luar tiga raperda prioritas tersebut, Bapemperda juga tengah mencatat sejumlah inisiatif legislatif lain.

Seperti rancangan Perda pendidikan tinggi dan indeks pembangunan sosial.

Namun, regulasi-regulasi itu baru akan masuk Propemperda 2026 dan belum memasuki tahap kajian.

Related posts

Banggar DPRD Kaltim Soroti Kinerja PAD dan Belanja, Dorong Inovasi Pengelolaan Aset Daerah

Emmy Haryanti

Silpa APBD Kaltim Rp2,59 Triliun, DPRD: Ingat Hak Masyarakat Jangan Tertahan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Ingatkan Sinergitas Eksekutif-Legislatif Jelang APBD 2026

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page