Samarinda, infosatu.co – Polresta Samarinda berhasil meringkus sembilan tersangka pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil keterangan swab PCR.

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto saat melakukan konferensi pers bersama para wartawan di Mako Polresta Samarinda, Rabu (4/8/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pelaku perjalanan (Ho) yang akan berangkat ke Kota Surabaya di Bandara APT Pranoto Samarinda, Kamis (29/7/2021).
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas Avsec di Bandara APT Pranoto, ternyata kartu vaksin dan PCR tidak teregistrasi, terdata ataupun tercatat melalui barcode.
“Jadi saat discreen oleh barcode itu tidak keluar datanya diaplikasi dan diduga palsu,” ungkapnya.
Sehingga, petugas Avsec Bandara APT Pranoto langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan.
“Akhirnya setelah terungkap, ada sembilan pelaku kita amankan,” tegasnya.
Sembilan tersangka dengan inisial Ho, MH, Hos, Tho, HS, YAR, Ham, RW dan SR ini pun diamankan secara bertahap mulai tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Dari berbagai macam status pekerjaan pelaku, ada yang bekerja sebagai relawan di salah satu instansi pemerintahan, driver dan pihak swasta. Mereka melakukan perbuatan ini bersama-sama,” ucapnya.
Dua otak pemalsuan kartu vaksin ini berawal dari SR dan RW, mereka menggandakan kartu vaksin dengan membawanya ke percetakan sebanyak 40 lembar.
Mereka memasang tarif Rp 200 ribu untuk satu lembar kartu vaksin palsu ke masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. Keuntungannya pun dibagi dua, SR untung Rp 100 ribu dan RW pun demikian.
Sementara itu, surat pemeriksaan swab PCR yang palsu, Kepolisian mendapat penyelidikan di mana Ri (DPO) memberikan surat hasil keterangan swab PCR palsu kepada Ha sebanyak delapan lembar. Setelah itu dijual dengan harga Rp 800 ribu per lembar.
“Untuk PCR masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan oleh Satreskrim Samarinda, semoga ada penambahan berlanjut,” terangnya.
Menurut Eko, ini merupakan kasus pertama di Kota Samarinda. Oleh karena itu pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.
“Mudah-mudahan pelakunya bertambah sehingga dalam situasi pandemi ini kita bisa menegakkan hukum secara adil,” harapnya.
Polresta Samarinda pun mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar kartu PCR, satu lembar kertas karton, uang tunai sebesar Rp 3.165.000, enam buah handphone, satu printer, satu pulpen, satu buku tabungan beserta ATM dan satu gunting.
Sembilan pelaku ini pun dikenakan pasal 263 sub 268 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (editor: irfan)