Jakarta, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Hal ini diwujudkan dengan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Penerapan SIPD dan JDIH serta Revitalisasi Peran PPID untuk Mendukung Pembangunan Daerah”, di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Sri Wahyuni, Kaltim telah menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati peringkat kedua nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Badan Publik serta peringkat ketiga dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus menguatkan peran PPID, tidak hanya di tingkat utama yang berada di Dinas Kominfo, tetapi juga di setiap OPD sebagai PPID pelaksana,” ungkapnya.
Sri Wahyuni juga menyoroti pentingnya SIPD sebagai sistem informasi terintegrasi yang wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah.
Ia memastikan Kaltim telah mengikuti seluruh pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan siap mengadopsi pembaruan fitur yang disiapkan pemerintah pusat.
Dalam konteks dokumentasi hukum, Pemprov Kaltim juga aktif mengunggah produk-produk regulasi daerah melalui JDIH, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang kini sudah tersedia untuk publik.
“Ini bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi,” sambungnya.
Seminar ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri dan beberapa organisasi, termasuk Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha), Hukum Online, serta Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi).
Seminar yang diikuti peserta dari 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota se-Indonesia ini dibuka secara daring oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa akses informasi yang merata merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan data yang berguna tidak hanya menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan, tetapi juga membantu mengenali kebutuhan masyarakat.
“Semakin banyak data yang dibuka ke publik, semakin baik. Namun tentu harus ada batasan yang diatur agar tidak semua informasi diumbar tanpa kendali,” ujar Bima.
Selain Sekda Kaltim, turut hadir mendampingi Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Sri Sulasmi.
Ketiganya menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga fondasi pemerintahan yang akuntabel. (Adv/diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim