Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan inventarisasi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berpotensi tidak selesai pada tahun anggaran 2025.
Hal ini dilakukan melalui rapat koordinasi perangkat daerah sebagai tindak lanjut dari briefing sebelumnya pada Rabu, 14 Mei 2025 di Kantor Gubernur Kaltim.
“Rakor SKPD ini sebagai tindak lanjut dari briefing. Salah satunya kita ingin mengetahui apa yang menjadi kendala di perangkat daerah terkait dengan capaian kinerja,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Dua hal utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah keterlambatan pergeseran anggaran dan perubahan sistem pengadaan barang dan jasa.
Sri menjelaskan, pergeseran anggaran baru rampung pada awal Mei, sementara sistem e-katalog mengalami pembaruan dari versi 5 ke versi 6, yang memerlukan penyesuaian teknis dari masing-masing perangkat daerah.
“Untuk melakukan perubahan ini tentu ada beberapa penyesuaian. Saat ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sudah melakukan sosialisasi untuk penggunaan aplikasi versi 6,” terangnya.
Pemerintah Provinsi kini meminta data dari seluruh perangkat daerah mengenai kegiatan yang masuk dalam prognosis hingga Desember 2025.
Inventarisasi ini bertujuan untuk memetakan kegiatan mana yang mungkin tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
“Ya memang ada saja kegiatan yang karena kontraknya baru Juni atau Juli, jadi dengan sisa waktu semester 2 berapa persen kegiatan itu bisa diserap, itu sedang kita inventarisir,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang mendukung program layanan gratis telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga Pergub tersebut mencakup pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, dan administrasi kepemilikan rumah.
“Update terakhir kemarin dari Kemendagri, sudah ada persetujuan,” ungkap Sri.
Selain itu, satu Pergub tambahan tengah dalam proses fasilitasi, yaitu program perjalanan rohani bagi marbut atau pengabdi rumah ibadah.
Program ini merupakan bentuk apresiasi yang akan diberikan dalam bentuk hadiah, dengan syarat minimal dua tahun masa pengabdian.
“Sedang diusulkan dalam bentuk Pergub. Itu bentuknya hadiah, dan sekarang difasilitasi Kemendagri. Biasanya akan ada penyempurnaan sebelum bisa diterapkan,” jelasnya.
Dengan dua fokus tersebut, penguatan pelaksanaan program dan kejelasan regulasi, Pemprov Kaltim berharap target pembangunan dan pelayanan publik di 2025 bisa tetap tercapai secara optimal. (Adv/diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim