
Samarinda, infosatu.co – Aset hotel eks atlet di Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah selesai direnovasi dengan anggaran Rp111,5 miliar kini diarahkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II DPRD Kaltim menyarankan agar pengelolaan hotel dilakukan secara profesional, baik oleh pihak ketiga maupun melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama BPKAD pada Senin, 28 April 2025.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyoroti pentingnya optimalisasi aset tersebut yang kini tampil sebagai hotel delapan lantai dengan 273 kamar.
Menurutnya, jika dikelola secara profesional, hotel ini bisa memberikan pemasukan signifikan bagi daerah.
“Kita bisa bayangkan saja, 273 kamar, delapan lantai. Kalau tarif rata-rata Rp400 ribu per malam saja, itu bisa menghasilkan sekitar Rp44 miliar per tahun. Ini bisa menjadi energi positif bagi sektor PAD kita,” ujar Sabaruddin dalam rapat.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa investor yang menunjukkan minat mengelola hotel tersebut.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar Perumda turut dilibatkan sembari menunggu proses seleksi mitra profesional.
“Kenapa tidak melibatkan Perusahaan Umum Daerah? Supaya program 100 hari kerja Gubernur ini bisa langsung dilaksanakan. Mereka punya modal sendiri, jadi tidak perlu tergantung pada APBD,” tambahnya.
Rencana jangka panjang untuk pengelolaan hotel ini masih dalam tahap pembahasan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), atau melibatkan manajemen hotel berbintang lewat proses terbuka dan kompetitif.
“Banyak aset pemerintah yang sudah dikelola pihak ketiga, tapi hasilnya tidak maksimal. Salah satunya Royal Suite di Balikpapan. Makanya kita ingin alternatif yang lebih profesional, entah itu Perumda atau pihak swasta yang benar-benar kompeten,” tegas Sabaruddin.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa proses pengelolaan Hotel Atlet sedang disiapkan melalui pembentukan kelompok kerja (pokja) lintas instansi.
Pokja ini akan mengkaji berbagai aspek, mulai dari hukum, teknis, hingga skema pemanfaatan sesuai aturan.
“Hotel atlet juga tadi disepakati akan diberi pokja, nanti dibahas teknisnya bersama DPRD, instansi terkait, biro hukum, BPKAD, dan Dispora. Pelaksananya kemungkinan Dispora karena mereka pengguna barang,” jelas Muzakkir.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum ada kepastian kerja sama jangka panjang, pengelolaan sementara bisa dilakukan oleh Perumda.
Keputusan selanjutnya akan menunggu hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang saat ini masih berlangsung.
Dalam forum yang sama, DPRD turut menyinggung persoalan Hotel Royal Suite di Balikpapan, yang disebut belum memenuhi kewajiban setoran keuntungan kepada pemerintah provinsi.
Dari informasi yang diterima, pengelola hotel itu masih menunggak sekitar Rp3,9 miliar dari perjanjian pembagian hasil sebesar 20 persen.
“Tentu kami akan menindaklanjuti. Ini menyangkut perjanjian dan hukum. BPK telah merekomendasikan pengosongan sejak era Pj Gubernur, tetapi sampai sekarang belum dijalankan,” ungkap Sabaruddin.
Sebagai informasi tambahan, pembangunan dan renovasi Hotel Atlet Kaltim dibiayai dari APBD, awalnya untuk mendukung fasilitas olahraga.
Kini, aset tersebut tengah diarahkan menjadi aset produktif yang diharapkan mampu berkontribusi dalam jangka panjang terhadap pendapatan daerah.