Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda saat ini sedang meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Proses pembahasan dilakukan di Kantor DPRD Samarinda pada Selasa, 15 April 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Samarinda, Eko Suprayetno, menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.
Perubahan kebijakan di tingkat nasional menjadi alasan utama perlunya revisi agar Perda tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Perda ini sudah cukup lama, dan sekarang muncul aturan baru seperti UU Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan Perpu Cipta Kerja. Jadi ada beberapa poin yang harus kita sesuaikan,” terang Eko.
Salah satu hal penting yang dibahas dalam revisi adalah pengalihan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan regulasi terbaru, fungsi pengawasan kini bukan lagi menjadi tanggung jawab Disnaker kota atau kabupaten, melainkan telah beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Oleh karena itu, isi Perda perlu disesuaikan agar tidak terjadi konflik antarlevel pemerintahan.
Di samping itu, pembaruan aturan juga mencakup penyesuaian mekanisme pelatihan dan penempatan tenaga kerja.
Tujuannya agar penyaluran tenaga kerja dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran dan efisien sesuai dengan kebutuhan zaman.
Dalam diskusi tersebut, DPRD Kota Samarinda sempat menyampaikan wacana agar tenaga kerja non-formal, seperti Asisten Rumah Tangga (ART), turut diatur dalam revisi perda.
Namun Eko menegaskan bahwa lingkup pengaturan dalam perda ini hanya mencakup ketenagakerjaan formal yang bernaung di bawah badan hukum, seperti perusahaan atau pengusaha.
“Ruang lingkup perda ini memang khusus untuk tenaga kerja formal. Jadi untuk ART dan sektor informal lainnya, bukan merupakan bagian dari yang dibahas dalam revisi ini,” jelasnya.
Revisi perda ini ditargetkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan di Samarinda.
Dengan penyesuaian aturan tersebut, Pemkot berharap bisa mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal serta membangun hubungan industrial yang kondusif dan sesuai dengan regulasi nasional.