infosatu.co
Diskominfo Kukar

Nelayan Kukar Didorong Daftar Kartu Kusuka

Teks: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik

Kukar, infosatu.co – Para pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didorong untuk segera mendaftarkan diri dalam program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Program ini bertujuan untuk mempercepat distribusi bantuan sekaligus memastikan keberlanjutan usaha perikanan di daerah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik, menjelaskan bahwa Kusuka merupakan inisiatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan identitas resmi bagi nelayan.

Dengan kartu ini, para pelaku usaha perikanan dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.

“Kami tekankan pentingnya memiliki identitas resmi, karena ada sejumlah program yang mewajibkan penggunaan Kartu Kusuka. Dengan kartu ini, nelayan dapat memperoleh dukungan langsung dari pemerintah,” ujar Muslik saat dikonfirmasi, Rabu, 2 April 2025.

Proses pendaftaran Kartu Kusuka cukup sederhana. Nelayan hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP serta surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang membuktikan bahwa mereka benar-benar bergerak di sektor kelautan dan perikanan.

Setelah itu, tim dari DKP Kukar akan melakukan verifikasi dan validasi data guna memastikan kelayakan penerima manfaat.

Muslik menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan, mengingat sebelumnya ditemukan kasus pemalsuan Kartu Kusuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan bahwa kartu ini benar-benar diberikan kepada nelayan yang berhak, bukan kepada pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal,” ungkapnya.

Dalam sistem kelompok usaha perikanan, setiap kelompok wajib terdiri dari minimal 10 anggota dan maksimal 25 anggota, dengan ketentuan seluruhnya memiliki KTP Kukar.

Kelompok ini dikategorikan dalam beberapa tingkatan, yakni pemula, madya, dan utama, dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah.

Muslik berharap semakin banyak nelayan yang mendaftar Kartu Kusuka agar dapat mengoptimalkan fasilitas yang tersedia.

Dengan basis data yang lebih tertata dan sistematis, sektor perikanan di Kukar diharapkan semakin berkembang dan memiliki daya saing tinggi. (Adv)

Related posts

Kejuaraan Sepak Bola Bupati Cup Kukar 2025 Resmi Bergulir, Pertandingan Setengah Kompetisi

Martinus

Bupati Kukar Ingatkan Pentingnya Menjaga Kondusifitas Daerah

Martinus

Diskominfo Kukar Uji Keamanan Situs Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page