
Kukar, infosatu.co – Sinergi lima kementerian dalam menyelesaikan permasalahan agraria dan tata ruang di Indonesia terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu daerah yang didorong untuk memaksimalkan implementasi kebijakan ini, terutama dalam pengembangan kawasan transmigrasi dan pemanfaatan tata ruang yang sesuai regulasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mendukung kebijakan yang telah disepakati.
“Kami telah melihat bagaimana program transmigrasi mampu mengubah wilayah-wilayah seperti Tenggarong Seberang dan Sebulu. Daerah yang sebelumnya minim aktivitas kini berkembang pesat berkat penguatan ekonomi yang ditopang oleh program ini,” ungkap Akhmad usai mengikuti rapat virtual yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 17 Maret 2025 di Ruang Rapat Sekda Kukar.
Rapat tersebut melibatkan lima kementerian utama, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Fokus utama diskusi adalah percepatan penyelesaian isu agraria dan optimalisasi tata ruang di berbagai daerah, termasuk Kukar.
Dalam aspek tata ruang, pemerintah daerah diingatkan untuk memanfaatkan lahan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Akhmad memastikan RTRW Kukar telah disiapkan dengan baik dan akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan tata ruang serta pertanahan.
“Alhamdulillah, RTRW sudah kami siapkan. Dokumen ini menjadi landasan utama dalam pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan di Kukar,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan fasilitas umum dalam proyek perumahan subsidi. Fasilitas yang telah dibangun oleh pengembang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola dan dipelihara demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya nota kesepahaman antara lima kementerian ini, diharapkan penyelesaian persoalan agraria dan tata ruang dapat berjalan lebih cepat. Langkah ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, menciptakan pembangunan yang lebih terstruktur, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. (Adv)