infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Soal Pergantian Pj Bupati, Pemprov Kaltim Tunggu Instruksi Mendagri

Teks: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kemungkinan pergantian Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025.

“Kami tunggu keputusan dari Mendagri. Jika nanti ada arahan untuk menunjuk Plt, maka akan segera dilaksanakan. Namun, jika Mendagri memberikan petunjuk untuk mengangkat Pj, kami akan menyesuaikan,” kata Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud usai Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim, Senin, 3 Maret 2025.

Ia menegaskan masa jabatan kepala daerah di dua wilayah tersebut masih berlaku hingga 2026, sehingga keputusan terkait pergantian Pj atau Plt sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Disinggung tentang kekhawatiran sejumlah pihak tentang netralitas terkait diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar, Rudy enggan berkomentar.

Diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada Kukar itu, karena Edi terbukti melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan bupati.

“Terbukti bagaimana? Saya tidak tahu. Ya, intinya seperti itu. Kita tunggu saja arahan dari Mendagri,” ucapnya di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Selain itu, ia dan Wakil Gubernur Seno Aji bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga kebijakan mengenai PSU akan tetap mengikuti arahan dari Mendagri.

“Kami siap mengikuti keputusan apa pun. Gubernur dan wakil gubernur merupakan representasi dari pemerintah pusat. Jadi, kita tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa saat menjelang PSU perlu dilakukan pergantian calon kepala daerah di Kukar.

Menurut aturan, ia menjelaskan, peserta PSU hanya boleh diikuti oleh Rendi Solihin, calon wakil bupati, bukan oleh petahana Edi Damansyah yang telah didiskualifikasi.

“PSU akan dilaksanakan dalam dua bulan ke depan, sehingga harus ada pengganti untuk Pak Edi. Sebab, yang berhak ikut dalam PSU adalah wakilnya, Rendi Solihin. Namun, keputusan itu bergantung pada partai pengusungnya, yakni PDI Perjuangan dan partai-partai lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan terkait pergantian kepemimpinan daerah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Harus ada regulasi dari Kemendagri. Ini bukan wewenang kami. Jika ada usulan pergantian Pj atau Plt tanpa aturan yang jelas, prosesnya akan panjang hingga ke Komisi II DPR RI. Jadi, menurut saya, hal ini cukup sulit. Lebih baik menunggu arahan dari Kemendagri,” pungkasnya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page