Samarinda, infosatu.co – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Jumansyah menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan berpotensi terjadi di sektor layanan publik.
“Area publik sering kali rentan terhadap praktik kekuasaan yang berlebihan. Hal ini terjadi karena hierarki yang terlalu dominan dalam birokrasi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Optimalisasi Peran Ombudsman dalam Pelayanan Publik” di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).
Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, Jumansyah menilai perlunya penguatan peran lembaga-lembaga pengawas kinerja penyelenggara pelayanan publik, seperti Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan yang lain.
“Pengawasan ini bukan sekadar memperbaiki sistem, tetapi juga menjaga keseimbangan penyelenggaraan negara agar tetap berpihak pada rakyat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Jumansyah mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memanfaatkan mekanisme pengaduan yang disediakan Ombudsman.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat penting dalam menciptakan layanan publik yang lebih baik.
“Jika ada pelanggaran atau kelalaian dalam pelayanan, manfaatkan jalur pengaduan yang telah tersedia. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan dengan investigasi dan solusi konkret,” ujar Jumansyah.
Pengawasan maupun penindakan oleh Ombudsman dalam rangka menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar legitimasi keberadaan suatu negara.
“Tanpa layanan publik yang berjalan dengan baik, eksistensi wilayah negara menjadi kosong. Maka dari itu, kita tidak boleh membiarkan pelayanan publik terhenti,” katanya.
Ia menekankan bahwa sejak berdirinya pada tahun 2000, Ombudsman memiliki tugas vital dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka atas layanan yang sesuai standar.
Lembaga ini juga menjadi benteng penting dalam mengawasi potensi penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik.