Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kalimantan Timur segera menindak truk kontainer yang parkir di sembarangan tempat atau liar. Kendaraan pengangkut itu diketahui parkir di sejumlah ruas jalan utama kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa truk yang parkir liar itu diketahui tanpa pengemudi. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, parkir liar kontainer ini harus segera diatasi dengan tindakan yang lebih tegas,” katanya dalam Forum Lalu Lintas Parkir Kendaraan Kontainer yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (23/10/2024).
Manalu mengungkapkan, upaya penindakan parkir liar kontainer yang dilakukan selama ini kerap kali terhambat tidak adanya pengemudi. Dengan demikian, pihak Dishub tidak dapat menilang terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, kendaraan gandengan juga tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, yang memperumit proses penegakan hukum.
“Meski kami terus berkoordinasi dengan Satlantas dan Asosiasi Logistik Indonesia, masalah ini tetap menjadi tantangan besar. Harapannya, melalui forum ini, kami bisa menemukan solusi yang lebih efektif,” ujarnya.
Untuk memperketat penindakan, maka langkah awal yang dilakukan Dishub Samarinda dengan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk lurah dan camat.
Pemimpin di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta melaporkan setiap keberadaan kendaraan kontainer yang parkir di tepi jalan melalui jalur komunikasi resmi.
“Beberapa ruas jalan seperti Jalan Ir. Sutami dan Jalan Palaran yang kerap digunakan sebagai tempat parkir liar kontainer harus diawasi lebih ketat. Kami juga mendesak perusahaan transportasi untuk segera memindahkan kendaraan mereka ke lokasi parkir yang sesuai,” jelasnya.
Manalu juga menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki transportasi harus bertanggung jawab penuh atas penyediaan lahan parkir untuk kendaraan mereka.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban menyediakan fasilitas parkir untuk kendaraan besar seperti kontainer.
“Sebelum izin operasional diberikan, perusahaan seharusnya sudah memiliki lahan parkir yang memadai. Ini adalah tanggung jawab mereka, bukan pemerintah,” pungkasnya.