Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya meningkatkan tata kelola birokrasi. Upaya yang dilakukan melalui Verifikasi dan Validasi Jabatan Pelaksana serta Penyesuaian Peta Jabatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan itu berlangsung di Swiss Hotel Borneo, Samarinda, Selasa (8/10/2024). Verifikasi dan validasi ini guna memastikan jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot Samarinda sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Kemenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Kabag Organisasi Setda Pemkot Samarinda Fiona Citrayani menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperjelas struktur jabatan pelaksana.
“Sebelumnya, jabatan pelaksana ini memiliki banyak nama. Seperti pengadministrasi persuratan, pengadministrasi umum, dan pengadministrasi kepegawaian,” katanya.
“Sekarang, semua itu disederhanakan menjadi satu nomenklatur, yaitu pengadministrasi perkantoran,” ungkap Fiona.
Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pemberian tunjangan yang sesuai dengan jabatan.
Lebih lanjut, Fiona menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut merupakan konsekuensi dari keluarnya Kemenpan RB Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menyederhanakan jumlah jabatan pelaksana dari sebelumnya 3.000 nama menjadi hanya sekitar 280 nama.
“Jadi, kami akan melakukan konversi dari 3.000 nama jabatan pelaksana itu menjadi 280 yang lebih ringkas,” tambahnya.
Dalam proses penyesuaian ini, Fiona menjelaskan bahwa peta jabatan akan disesuaikan dengan standar yang berlaku, terutama terkait dengan pemberian tunjangan.
“Kami harus melakukan konfirmasi di OPD terkait agar penyesuaian nomenklatur ini berjalan lancar, karena dasar pemberian tunjangan harus sesuai dengan nomenklatur Kemenpan,” jelas Fiona.
Salah satu contoh penyesuaian adalah jabatan pengadministrasi perkantoran yang nantinya akan memiliki kualifikasi minimal pendidikan SLTA.
Fiona menekankan pentingnya menempatkan pegawai di jabatan yang sesuai dengan kualifikasinya, terutama dalam hal pendidikan terakhir.
“Jangan sampai ada pegawai dengan pendidikan SMP tapi menduduki jabatan pengadministrasi yang minimalnya harus SLTA,” tegasnya.
Selain itu, Fiona juga menyoroti jabatan penelaah teknis kebijakan yang akan masuk dalam kelas VII dan memerlukan kualifikasi minimal pendidikan S1.
Proses verifikasi, validasi, dan penyesuaian jabatan ini semakin efektif dengan bantuan SIASN BKN. Dengan sistem itu memungkinkan pengelolaan data kepegawaian secara terintegrasi dan transparan.
SIASN menjadi platform utama yang memfasilitasi proses manajemen data pegawai serta memudahkan Pemkot Samarinda dalam melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh jabatan pelaksana di Kota Samarinda dapat berfungsi lebih optimal. Selain itu, juga mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Validasi ini tidak hanya penting dari sisi teknis administrasi, tetapi juga memberikan dasar kuat bagi pengembangan karier ASN, karena semua akan diukur berdasarkan jabatan dan kinerja yang sesuai,” tutup Fiona.
