Bontang, infosatu.co – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang melakukan pemeliharaan pada pohon di taman kota jika ketinggian mencapai 6 meter.
“Petugas kami setiap hari keliling untuk melakukan patroli pohon-pohon yang berada di jalan protokol,” ucap Plt Kepala Disperkimtan Bontang Muhammad Nur melalui Kepala Seksi Pertamananan Zainal Azikin saat ditemui infosatu.co di ruangannya Kantor Disperkimtan Bidang Pertamanan Jalan Pierre Tendean, Kamis (8/7/2021).
Ia mengatakan bahwa dalam patroli tersebut, petugas mengecek setiap pohon yang berada di jalan protokol Bontang. Setelah itu, petugas melaporkan yang kemudian akan didiskusikan dengan pimpinan dinas.
“Kami diskusikan terlebih dahulu terkait pohon tersebut untuk dilakukan pemangkasan atau tidak,” jelasnya.
Ditambahkan oleh staf pengawas lapangan pertamanan Andi Hairil Pratama bahwa dilihat dari sisi keindahan dan keteduhannya kriteria pohon di taman kota maksimal mencapai ketinggian 6 meter.
“Kriteria ketinggian pohon di taman kota maksimal 6 meter juga masuk dalam standar persyaratan penilaian Adipura terkait tingkat keteduhan kota,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga selalu mengadakan evaluasi dari hasil patroli tersebut setiap satu bulan sekali. Adapun pemangkasan dilakukan jika sudah mendapat persetujuan dari pimpinan.
“Lantaran terbatas sumber daya manusia (SDM) maka pemangkasan pohon juga perlu diskusi yang matang karena menyangkut keamanan masyarakat,” urainya.
Ia pun hanya memiliki satu tim teknis bagian untuk melakukan pemeliharaan pohon terkait pemangkasan. Dimana satu tim hanya terdiri dari 5 hingga 6 orang termasuk pengawasan lapangan.
Selain itu, pihaknya juga melayani penebangan pohon atas pengajuan masyarakat. Dimana masyarakat mengajukan permohonan terkait pohon yang mengganggu aktivitasnya.
“Jika ada permohonan dari masyarakat terkait pohon yang mengganggu kegiatan jual beli atau jalan masuk maka kami juga yang menangani,” paparnya.
Namun demikian, hal itu tidak serta merta langsung dilakukan tindakan penebangan pohon. Melainkan harus ada persetujuan dari pimpinan.
Di samping itu, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan maka harus memberikan kompensasi berupa bibit pohon baru sebagai pengganti pohon yang ditebang.
“Jika sudah disetujui oleh pimpinan dan sudah ada bibit baru maka kami akan menebang pohon tersebut,” tutup Andi. (editor: irfan)