Samarinda, infosatu.co – Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi sorotan dalam dalam diskusi yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024) pagi.
Tema diskusi yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) itu tentang dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid mengatakan bahwa SIKADEKA memiliki peran penting dalam pengawasan kampanye.
SIKADEKA akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) dalam perhelatan Pilkada Kaltim 2024.
“Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang yang meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan,“ jelas Qoyyim yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi.
“Dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu,” ujarnya.
Selain uang, ia melanjutkan, ada juga sumbangan untuk kampanye berupa barang yang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud. Kemudian, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan.
“Dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima,” lanjut Qoyyim.
Sumbangan kampanye juga bisa berupa jasa yang meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain. Namun, manfaatnya dinikmati oleh paslon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.
“Semua aturan terkait bentuk sumbangan dana kampanye ini kami sosialisasikan sesuai Rancangan PKPU Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1),” tutur Qoyyim.