Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) telah menindaklanjuti salinan tanda terima pendaftaran dua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kaltim 2024.
“Dalam pencalonan tersebut, Bawaslu Kaltim telah memberikan surat imbauan nomor 498/PM.00.01/K.KI/08/2024 kepada paslon dan KPU Kaltim untuk memperhatikan aturan (yang mengatur) potensi terjadinya dugaan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Sabtu (7/9/2024).
Surat imbauan itu merupakan tindak lanjut dari keterlibatan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan selama tahapan pendaftaran (Pilkada) Provinsi Kaltim di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pada 27-29 Agustus 2024.
Ia mengatakan pada hari pertama pendaftaran, yakni 27 Agustus 2024, tidak ada partai politik/gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon (bapaslon)-nya.
Namun, di hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU Kaltim menerima bakal pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi. Mereka diusulkan oleh enam gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan kursi atau perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
“Keenam gabungan partai politik yang mengusulkan adalah Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Gelora dan Partai Ummat. Suara sah gabungan partai politik tersebut berjumlah 523.484 suara,” katanya dalam rilis yang diterima, Sabtu (7/9/2024).
Dari jumlah tersebut, suara sah PDI Perjuangan yang terbesar yakni 322.075. Dilanjutkan Partai Demokrat sebesar 108.234, Partai Gelora sebesar 41.156, Partai Hanura sebesar 30.231, Partai Perindo sebesar 16.621, serta Partai Ummat sebesar 5.167.
Dokumen persyaratan pencalonan maupun kelengkapannya pun telah diperiksa KPU Kaltim dan dinyatakan lengkap dengan status diterima.
Pada hari ketiga, 29 Agustus 2024, KPU Kaltim menerima pendaftaran pasangan atas nama calon gubernur Rudy Mas’ud dan calon wakil gubernur Seno Aji yang diusulkan oleh 12 gabungan partai politik.
“Ke-12 gabungan partai politik pengusung Paslon Rudy Mas’ud- Seno Aji adalah Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB dan PSI. Dengan jumlah suara sah gabungannya ialah 1.544.544 suara,” papar Galeh.
KPU Kaltim telah menyatakan dokumen pendaftaran paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji dinyatakan lengkap dengan status diterima.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kaltim, jumlah suara sah gabungan partai politik dari bapaslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan bapaslon Rudy Mas’ud-Seno Aji telah memenuhi syarat.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU kaltim Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.