infosatu.co
DPRD KALTIM

M Udin Pertanyakan Keabsahan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Outer Ring Road IV

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, M Udin.

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin menyuarakan keprihatinannya terhadap proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Simpang 4 Outer Ringroad IV-Bandara Samarinda Baru.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Rumah Dinas Nomor 2 DPRD Kaltim, ia menyatakan pembayaran kompensasi lahan untuk proyek tersebut kurang transparan dan tidak sesuai prosedur.

Salah satu penyebabnya adalah kurangnya verifikasi menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan tanah sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.

M Udin mendesak agar para pemilik lahan yang telah menerima pembayaran menunjukkan bukti kepemilikan yang sah untuk memastikan keabsahan transaksi tersebut.

“Pembayaran dilakukan tanpa memverifikasi dokumen kepemilikan tanah secara menyeluruh. Kami meminta agar pemilik lahan yang telah menerima pembayaran dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidaktepatan dalam penanganan surat pernyataan pinjam pakai dari Mappa Bengga. Menurutnya, kesepakatan itu tidak didokumentasikan dengan baik.

Hal ini mencerminkan kurangnya ketelitian tim pembebasan lahan dalam memverifikasi informasi dan dokumen terkait.

“Ada dugaan bahwa tim pembebasan lahan tidak mematuhi prosedur dengan baik. Kami menemukan bahwa surat segel yang seharusnya ada, tapi tidak dapat ditemukan,” tegasnya.

Ketidakcocokan antara dokumen dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian M Udin. Ia menyebutkan beberapa area yang diidentifikasi sebagai jalan dalam dokumen, ternyata tidak ada di lapangan dan baru dibangun kemudian.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan data yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Informasi yang diterima menunjukkan adanya perbedaan antara data yang ada dan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelasnya.

Menurut M Udin, transparansi dalam proses ganti rugi sangat penting, terutama karena melibatkan uang negara.

Ia menekankan bahwa semua pihak harus mengetahui proses dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa ada informasi yang disembunyikan. Ini untuk memastikan bahwa semua keluhan di masa depan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini. Tujuannya agar jika ada keluhan di kemudian hari, semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebagai langkah selanjutnya, M Udin mengusulkan agar pihak yang masih merasa dirugikan untuk membawa permasalahan itu ke pengadilan. Tujuannya untuk proses verifikasi dan penyelesaian masalah.

Ia berharap agar semua pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan transparan.

Related posts

DPRD Kawal Janji Hukum dan Infrastruktur Muara Kate Pasca Kunjungan Wapres

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Evaluasi Tambang di Sanga‑Sanga, Ganggu Akses Warga

Adi Rizki Ramadhan

Pansus RPJMD Kaltim: Minim SMA di Berau dan PAD dari Pariwisata dan Ekraf

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page