infosatu.co
DPRD KALTIM

Janggal Ganti Rugi Lahan Ring Road IV, Ini Kritikan Baharuddin Demmu

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu.

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu mengkritik proses pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek pembangunan Jalan Simpang 4 Outer Ring Road IV-Bandara Samarinda Baru.

Ia menilai ada kejanggalan dalam prosedur pembayaran kompensasi tanah milik Mappa Bengga yang dipinjam pakai oleh pihak lain. Namun, status tersebut tidak terkonfirmasi oleh pemerintah. Hingga akhirnya, ganti rugi dibayarkan kepada pihak peminjam lahan milih Mappa Bengga.

“Seharusnya, pemerintah melakukan konfirmasi dan verifikasi lahan yang dipinjamkan oleh Pak Bengga sebelum pembayaran dilakukan,” ujar Baharuddin setelah rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Rumah Dinas Nomor 2 DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan, meski Mappa Bengga dan keluarganya telah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembayaran yang telah dilakukan tidak disertai dengan verifikasi lapangan yang memadai.

“BPN seharusnya lebih hati-hati dan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran klaim tersebut,” tambahnya.

Ia mengkritik bahwa ketidakpedulian terhadap surat dari Mappa Bengga mengakibatkan pembayaran ganti rugi tidak sesuai prosedur.

“Dana seharusnya dipending atau dikoordinasikan dengan pengadilan sebagai langkah aman untuk menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Baharuddin juga mengecam sikap BPN yang dianggap mengabaikan surat-surat penting dan tidak merespons komplain secara baik.

“Penting untuk memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk orang-orang yang mengklaim tanah, dipanggil dan diajak berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara adil,” tuturnya.

Kisruh ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menangani hak atas tanah dan proses administratif terkait.

Baharuddin berharap agar pemerintah segera menemukan solusi yang memadai dan menghindari potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.

“Pak Bengga sendiri sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan uang yang sudah dibayar. Yang penting bagi dia adalah mendapatkan legalitas atas tanahnya,” katanya.

“Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menambah ketidakpastian bagi semua pihak,” lanjut Baharuddin.

Related posts

DPRD Kaltim: Evaluasi Tambang di Sanga‑Sanga, Ganggu Akses Warga

Adi Rizki Ramadhan

Pansus RPJMD Kaltim: Minim SMA di Berau dan PAD dari Pariwisata dan Ekraf

Adi Rizki Ramadhan

APBD 2024 Kaltim Dikritisi 7 Fraksi, dari Dana Karbon, Kemiskinan hingga Belanja Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page