infosatu.co
NASIONAL

Penataan Kawasan Kumuh di Selambai Kewenangan Pusat

Ervina Setianingsih, Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan PSU Dinas Disperkimtan Bontang. (Foto: Nuril)

Bontang, infosatu.co – Penataan kawasan kumuh di Kampung Selambai Kelurahan Loktuan menjadi kewenangan pemerintah pusat lantaran luasan dari kawasan kumuhnya mencapai lebih dari 15 hektare.

Ada beberapa klasifikasi kewenangan dalam penataan kawasan kumuh perkotaan di Indonesia. Di antaranya kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

Adapun penataan kawasan kumuh di Kampung Selambai merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Luasan kumuh di Selambai itu 15 hektare lebih sehingga menjadi kewenangan pusat,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan Prasarana Sarana Umum (PSU) Dinas Perkimtan Bontang Ervina Setianingsih saat ditemui infosatu.co usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Bontang di Ruang Rapat 3 Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (29/6/2021).

Ia membeberkan klasifikasi kewenangan pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh di perkotaan, bahwa kawasan kumuh yang luasnya lebih dari 15 hektare merupakan kewenangan pusat.

“Sedangkan kawasan kumuh dengan luasan di antara 15 hektare sampai 10 hektare merupakan kewenangan pemprov,” terangnya.

Kemudian, Ervina melanjutkan, sedangkan kewenangan pemda kota terdapat pada kawasan kumuh yang memiliki luas kurang dari 10 hektare.

Meskipun Kampung Selambai Kelurahan Loktuan termasuk dalam kewenangan pusat, tetap ada kolaborasi antara pusat dan daerah serta stakeholder melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tujuannya agar penanganan kumuh ini dapat segera diatasi karena pemerintah pusat juga menangani kawasan kumuh di seluruh Indonesia sehingga sangat perlu kolaborasi,” tutup Ervina. (editor: irfan)

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page