Samarinda, infosatu.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak henti-hentinya memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat luas.

Salah satunya dengan memperkenalkan Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) yang merupakan inovasi berupa sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltimtara Sofyan melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Lastami membenarkan bahwa tujuan JDIH untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat terkait produk hukum di berbagai daerah.
“Produk hukum berupa peraturan daerah (perda), peraturan wali kota (perwali) , peraturan bupati (perbup) dan peraturan gubernur (pergub) tersedia dalam bentuk online,” ungkapnya di Ballroom Hotel Harris, Kamis (17/6/2021).
Produk hukum dari berbagai daerah telah terupload ke website masing-masing kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.
“Setiap daerah yang mengeluarkan produk hukum akan dimasukkan ke website melalui JDIH tadi,” katanya usai membuka kegiatan peningkatan asistensi penggunaan layanan informasi hukum atau JDIH tahun 2021.
Dengan begini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan selama 24 jam dari pagi, siang, sore maupun malam. Mereka yang membutuhkan produk hukum di daerah tertentu tidak perlu jauh-jauh datang ke kabupaten/kota atau pun provinsi yang dimaksud.
“Dulu apabila seseorang butuh produk hukum dari Sangatta atau Tarakan, tentunya dia harus datang ke sana dengan biaya yang mahal. Tapi dengan adanya JDIH berbentuk teknologi website, tentu masyarakat lebih mudah mendapatkan produk hukum dari daerah yang dimaksud,” paparnya.
Masyarakat bisa mendapatkan salinan perda yang diperlukan dengan cara melakukan pencarian di JDIH dan mendownloadnya di website.
“Intinya semua perda, perbup, perwali dan pergub ada di website JDIH kabupaten/kota ataupun JDIH provinsi. Setelah masuk ke website tinggal melakukan pencarian apa yang dibutuhkan, kemudian download filenya,” terangnya.
Tidak hanya masyarakat namun juga memudahkan pekerjaan wartawan, dosen maupun profesi yang membutuhkan produk hukum dan menjadikannya sebagai bahan referensi.
“Kalau menulis tidak salah lagi, artinya siapapun masyarakat umum, wartawan dan lainnya akan dengan mudah mendapatkan pelayanan 24 jam tersebut,” ujar Lastami didampingi Kabid Hukum Kemenkumham Kaltim Joni.
Di Kaltim, ada dua kabupaten yang belum terintegrasi yakni Berau dan Kutai Timur (Kutim). Demikian di Kaltara, Kota Tarakan dan Malinau belum terintegrasi.
“Yang nggak terintegrasi tidak akan bisa diakses, makanya kegiatan pada hari ini dilakukan pendampingan bimbingan supaya kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara terintegrasi. Mudah-mudahan semuanya bisa terintegrasi, karena jika belum terintegrasi masyarakat belum bisa mendownload,” harapnya. (editor: irfan)