Samarinda, infosatu.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di SMAN 10 Samarinda tetap sesuai petunjuk teknis (juknis) dengan menggunakan dua jalur zonasi yakni Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Utara.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Kris Suhariyatno.
Ia mengatakan bahwa PPDB untuk tahun 2021, jalur zonasi SMA didasarkan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa.
“Kalau SMAN 10 Jalan HAM Rifaddin itu wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir. Yang kampus B tentu bagi masyarakat Jalan Perjuangan dan sekitar Samarinda Utara,” ungkapnya melalui pesan whatsapp, Kamis (10/6/2021).
Ditegaskan dirinya kepada infosatu.co apakah masyarakat yang tinggal di Jalan Perjuangan dan sekitarnya bisa mendaftarkan diri di SMAN 10 Samarinda, ia menegaskan sangat bisa.
Itu artinya, calon peserta didik yang tinggal di Jalan Perjuangan dan sekitarnya bisa mendaftarkan diri, meskipun SMAN 10 belum pindah dan masih berada di kampus A Jalan HAM Rifaddin.
“Secara fakta, sampai sekarang kan memang tetap pada posisi semula. Akan tetapi, SMAN 10 Samarinda memiliki dua kampus, yakni kampus A Jalan HAMM Riffadin dan kampus B Jalan Perjuangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan bahwa semua keputusan dikembalikan ke pemerintah untuk mengambil kebijakannya.
“Cuma kami minta kepada pemerintah supaya PPDB tetap berjalan dengan baik di kampus A maupun kampus B untuk SMAN 10. Soal pemindahan itu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi (pemprov), karena itu wilayahnya,” tegasnya.
Perlu diketahui PPDB 2021 jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas akan dilakukan serentak mulai 10 hingga 12 Juni 2021. Kemudian untuk jalur reguler atau zonasi mulai 15 hingga 18 Juni 2021.
Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online melalui http://kaltim.siap-ppdb.com. Pengumuman hasil akhir terdapat pada situs resmi PPDB secara online maupun offline sesuai dengan jadwal. (editor: irfan)