Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi lll DPRD Bontang Faisal menilai lahan untuk pembangunan gedung uji KIR di kawasan Loktuan tidak memenuhi standar pelayanan.
Hal itu disampaikan dalam inspeksi mendadak (sidak) di lapangan bersama jajaran Komisi lll DPRD Bontang, Senin (31/5/2021).
Menurut Faisal, lahan seluas 0,8 hektar di Loktuan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Karena kan pelayanan uji KIR berlaku bagi kendaraan mobil, truk dan bus,” ungkapnya kepada awak media.
Meskipun begitu, dirinya tetap memberikan dukungan agar pembangunan gedung uji KIR Loktuan segera direalisasikan. Karena pematangan lahan sudah siap, beserta Detail Engineering Design (DED).
“Kami dukung Dinas Perhubungan (Dishub) jika tetap membangun gedung uji KIR di Loktuan,” jelasnya.
Bahkan ia menyarankan agar rencana pembangunan gedung uji KIR lebih baik di Bontang Lestari, mengingat ketersediaan lahan di sana cukup seluas 1,5 hektar.
“Kami akan tinjau di Bontang Lestari, setelah dari sini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Bontang Kamilan menyatakan bahwa pembebasan lahan tersebut memang diperuntukan gedung uji KIR.
Hal itu juga tertuang dalam keputusan wali kota periode sebelumnya, sejak 2019 lalu. Sehingga kata dia, dengan landasan tersebut pihaknya mengajukan dokumen hingga rincian anggaran pembangunan dan pengadaan alat semua sudah siap.
“Tinggal dibangun saja dan menunggu pencairan anggaran,” pungkasnya. (editor: irfan)