Washington DC, infosatu.co– Tak hanya Carbon Fund (World Bank) yang berhasil dilobi untuk membeli 1 juta ton CO2e sisa penurunan emisi Kaltim periode 2019-2020, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor juga sukses mengajak International Finance Corporation (IFC) memasarkan kelebihan penurunan emisi Kaltim.
“IFC akan membantu Kaltim untuk memasarkan kelebihan emisi sebanyak 9 juta ton CO2e kepada pihak multinasional swasta semisal Google, Delta Airlines, Microsoft, IKEA, Shell, Unilever, dan BP,” kata Isran usai pertemuan hari kedua di Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Rabu (10/5/2023).
IFC sendiri merupakan lembaga donor pembangunan global terbesar yang berfokus pada sektor swasta. Sementara sebelumnya, World Bank (Bank Dunia) telah menyetujui untuk membeli tambahan penurunan emisi Kaltim sebesar 1 juta ton dari total 10 juta ton CO2e.
“Periode 2019-Desember 2020, Kaltim mendapat target penurunan emisi sebesar 22 juta ton CO2e melalui Program Forest Carbon Partnership Facilitty Carbon Fund (FCPF CF). Kaltim sukses menurunkan emisi hingga 32 juta ton sehingga kelebihan penurunan emisi sebanyak 10 juta ton CO2e,” terangnya.
Ketua Umum APPSI itu menjelaskan, opsi pemasaran sisa penurunan emisi ini bisa dilakukan dalam tiga model. Pertama, dengan sistem perdagangan dua pihak (bilateral). Kedua, melalui proses lelang dan ketiga, didaftarkan ke bursa carbon (carbon exchange).
Berkat kepiawaian diplomasi internasional Isran, Bank Dunia melalui IFC bersedia membantu memfasilitasi Kaltim untuk perdagangan dua pihak (bilateral) antara Kaltim dengan pihak swasta atau melalui proses lelang.
Orang nomor satu Benua Etam itu pun memberi gambaran dari dua proses pemasaran yang akan dilakukan. Pertama, proses pemasaran melalui perdagangan dua pihak atau bilateral bisa memakan waktu dua sampai enam bulan, tergantung kesiapan dokumen perdagangan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
“Jika perdagangan melibatkan pihak ketiga (broker) maka akan ada biaya pemasaran yang akan dibebankan ke calon pembeli. Biaya tambahan pemasaran ini tidak berlaku untuk proses lelang,” jelasnya.
Kedua, untuk pemasaran melalui proses lelang, maka calon pembeli akan lebih banyak, sehingga harga penurunan emisi per ton CO2e bisa melebihi dari harga yang terjadi pada perdagangan dua pihak (bilateral).
“Proses persiapan lelang bisa memakan waktu satu bulan, namun transaksi lelang hanya dilaksanakan pada satu sampai dengan tiga hari,” ungkapnya.
Menurutnya, proses lelang lebih aman karena kepastian pembeli yang akan langsung mentransfer pembayaran atas hasil lelang kepada penjual melalui agen lelang.
Sedangkan untuk pembayaran secara bilateral, proses pembayaran bisa saja terjadi keterlambatan, bahkan tidak jarang juga gagal.