
Kukar, infosatu.co – Camat Muara Muntai, Mulyadi, menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap tata cara pembukaan lahan.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian krusial dalam menjaga kelestarian hutan serta mencegah terjadinya konflik agraria.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi Penertiban Kawasan Hutan yang digelar di Desa Perian pada Selasa, 29 April 2025.
Acara ini merupakan inisiatif Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan Kalimantan Timur (Kaltim) dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan perambahan hutan yang semakin meresahkan.
Melalui peran Satgas, pemerintah daerah berupaya memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti warga, pelaku usaha, dan aparatur desa.
Forum tersebut menjadi sarana pertukaran informasi mengenai tata kelola lahan, utamanya dalam konteks aktivitas pertambangan yang kerap bersinggungan dengan kawasan hutan.
Dalam forum tersebut, Camat Mulyadi kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam proses pembukaan lahan.
“Pembukaan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan administratif dan prosedur teknis yang wajib dipenuhi. Tujuannya jelas yaitu menjaga kelestarian hutan, mencegah konflik agraria, dan memastikan aktivitas pertambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menilai kehadiran Satgas sebagai peluang strategis untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam pemaparan yang disampaikan, Satgas menjelaskan secara detail tahapan pembukaan lahan sebagai bagian awal dari kegiatan pertambangan.
Penjelasan tersebut mencakup proses teknis mulai dari pembersihan vegetasi, penandaan batas lahan, hingga pengurusan izin resmi yang wajib dipenuhi.
Satgas juga menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya.
Selain aspek teknis, peserta juga diberikan pemahaman mendalam terkait klasifikasi serta zonasi kawasan hutan.
Edukasi ini mencakup perbedaan fungsi hutan lindung, hutan produksi, hingga area penggunaan lain (APL).
Pengetahuan ini dinilai penting agar aktivitas di lapangan tidak berbenturan dengan hukum.
“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban ketidaktahuan. Kita juga tidak ingin pelaku usaha tersandung masalah hukum hanya karena keliru memahami peta wilayah. Maka, pengetahuan tentang zonasi kawasan adalah syarat mutlak sebelum memulai aktivitas tambang,” ujar Camat Mulyadi.
Ia juga mengimbau aparat desa serta tokoh masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini kepada masyarakat, terutama kepada pelaku usaha kecil di sektor pertambangan dan pengelolaan lahan.
Menurut Mulyadi, pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan seimbang dan saling melengkapi.
“Kita butuh hutan untuk keberlanjutan hidup. Mari kita jaga dengan bijak,” pungkasnya. (Adv)