Balikpapan, infosatu.co – Komisi I DPRD Balikpapan gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya keberatan warga RT 5, RT 6, RT 7 dan RT 21 di sepanjang Jalan Sudirman untuk pelarangan parkir. Kebanyakan mereka mempunyai usaha toko dan restoran.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Johny NG. Menurutnya sebagai perantara untuk mengajukan surat keberatan, mereka harus ke Kapolri dan Presiden.
“Kami sebagai perantara hanya mengakomodir keluhan warga yang merasa keberatan dengan diberlakukannya Zona Zero Toleransi ( ZZT ). Mereka pun minta dukungan kepada Komisi I untuk meneruskan aspirasi mereka,” jelas Johny.
Selanjutnya, mereka datang ke sini ya untuk membahas masalah-masalah kondisi di sini. Karena adanya aspirasi mereka yang ingin disampaikan, Komisi I akan meneruskan.
“Nanti akan dilihat ke depannya. Karena kalau dilihat Balikpapan ini tidak pernah ada macet masalah kendaraan. Apabila tidak diperbolehkan parkir sepanjang jalan ini tentunya akan menjadi masalah dengan usaha mereka,” bebernya.
Dalam RDP itu, di tengah pandemi Covid-19, warga juga mengeluh karena toko mereka penjualannya anjlok disebabkan toko-toko sepi pembeli. Komisi I pun memberikan arahan jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Tidak hanya itu, sampai saat ini mereka pun belum bisa membayar THR.
“Kita jadi prihatin jangan sampai hal tersebut terjadi. Karena apabila itu terjadi ditakutkan kriminalitas di Kota Balikpapan akan bertambah terus dengan banyaknya pengangguran. Jadi kita membantu karyawan ini agar tetap bekerja seperti semula,” pungkasnya.(editor: irfan)