Penulis :Riski – Editor : Achmad
Paser, infosatu.co – Warga Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot melakukan mediasi terkait adanya cafe yang menjual minuman beralkohol diwilayahnya di desa mereka. Mediasi itu mengahdirkan beberapa pihak terkait Dinas Perizinan Paser, Babinsa Desa, Lembaga Adat Paser dan perangkat Desa Tepian Batang.
Safrudin Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengatakan warga selama ini geram dikerenakan salah satu cafe yang ada seringkali membuat kebisingan,
“Selain bising warga Tepian Batang juga keluhkan adanya peredaran minuman keras di caffe 99,” ujarnya, Senin (3/2/2020).
Dari rapat ini memiliki beberapa kesepakatanya atas operasional tempat hiburan di Desa Tepian Batang yaitu.
Tempat hiburan hanya dapat buka hingga jam 2 malam. Tidak diperbolehkan adanya penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Desa Tepian Batang Sampai dengan ketentuan berlaku
Bagi tempat hiburan yang tidak memiliki peredam suara wajib mengecilkan volume musik hingga tidak menggangu lingkungan sekitar, para pemilik hiburan yang tidak hadir wajib mengetahui kesepakatan ini.
Jika terdapat bukti yang melanggar peraturan yang berlaku maka pemerintah desa akan mendukung proses penutupan seusai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kabid Perizinan Najaludin pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan mengatakan dirinya telah mengirimkan surat terkait Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang ketentuan dan perkasanan ijin usaha
” Caffe hanya dapat menyajikan makanan dan minuman, tidak dibenerakan menyediakan mini room, kecuali toilet, wajib menyediakan sarana untuk keselamatan, “ujarnya
“Untuk penjualan minuman beralkohol memang tidak dibolehkan beredar di Kabupaten Paser di Perda, tentang pengawasan minum beralkohol golongan 1% -5% masih di perbolehkan tapi kalau untuk lebih dari itu izinnya seharusnya dari kementerian,”sambungnya
Namun dikerenakan kearifan lokal warga meminta tidak adanya penjualan minuman beralkohol.