Jakarta, infosatu.co – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggantian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (3/10/2023).
Salah satu poin yang dibahas dalam UU ASN tersebut ialah menyangkut kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini diatur dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” demikian bunyi pasal 21 ayat 1, dikutip dari detik.com, pada Kamis (5/10/2023).
Adapun komponen hak tersebut terdiri atas tujuh hal yang meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan. Kemudian, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Adapun rincian atas tujuh komponen penghargaan dan pengakuan itu terdiri dari, pertama penghasilan yang meliputi gaji atau upah. Kedua, bersifat motivasi bisa dalam bentuk finansial atau nonfinansial. Ketiga, tunjangan dan fasilitas yang meliputi tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
Keempat, dalam bentuk jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Kelima, penghargaan ataupun pengakuan dalam bentuk lingkungan kerja akan berupa fisik dan/atau nonfisik.
Keenam, penghargaan pengembangan diri yang meliputi pengembangan talenta dan karier atau pengembangan kompetensi. Ketujuh, untuk penghargaan bantuan hukum yang bersifat litigasi atau nonlitigasi.
“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 21 ayat 10.
Lebih lanjut, Menurut UU ini, ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) UU ASN.