infosatu.co
DPRD KALTIM

Usulan Perubahan Badan Hukum Perusda SKS Jadi Sorotan Wakil Rakyat

Teks : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono

Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan jenis badan hukum Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (Perseroda) mendapat sorotan tajam dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltim.

Salah satunya adalah Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono. Menurutnya, usulan perubahan jenis badan hukum itu muncul ketika pihak Perusda SKS belum melakukan pembahasan dengan Komisi II DPRD Kaltim.

“Kami akan mengundang teman-teman perusda untuk menyampaikan rencananya,” kata Nidya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Jumat (15/3/2024).

Menurut Nidya proses peralihan tersebut memerlukan waktu yang panjang. Sebab, perlu melalui tahapan analisis kesehatan perusahaan dan kinerja terlebih dahulu.

Lebih lanjut, potensi pendapatan asli daerah (PAD) juga harus dijelaskan dalam usulan perubahan jenis bahan hukum Perusda ke Perseroda. Dengan demikian, peningkatan maupun penurunan PAD dapat terukur sebelum proses perubahan dilangsungkan.

“Kami bukannya ingin menghambat rancangan ini, tetapi ada beberapa hal yang masih harus dilakukan,” jelasnya.

“Kami sudah ada dua Perusda yang diubah menjadi PT, dan semuanya berjalan saja. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan,” sambungnya.

Perusda harus memaparkan mengenai kinerja perusahaan. Kemudian, alasan perubahan bentuk badan hukum, dan benefit yang akan didapatkan oleh Provinsi Kaltim. Maka, tidak bisa secara langsung dilakukan perubahan.

“Analisis kelayakan ada studi kelayakan yang harus disampaikan, bisa juga melalui pihak ketiga,” tutupnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page