Bontang, infosatu.co – Pembangunan gedung uji KIR yang didesak DPRD Bontang awalnya diusulkan di Lapangan Terbang Layang, Kelurahan Bontang Lestari.
Namun, usulan tersebut tidak disambut baik Pemkot Bontang dengan alasan dekat dengan wilayah industri. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal dalam rapat bersama tim badan anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu.
Akan tetapi pelayanan uji KIR harus segera dilaksanakan, mengingat masyarakat Bontang harus mengurus uji KIR ke luar Kota Bontang seperti Samarinda dan Kutai Timur (Kutim), sehingga pelayanan uji KIR sementara dilakukan di kantor lama tepatnya di Jalan RE Martadinata Loktuan.
“Di Banggar kami memaksa menggunakan lokasi di Lapangan Terbang Layang, tapi tidak disambut oleh pemerintah, apa boleh buat,” tuturnya kepada infosatu.co, Selasa (15/6/2021).
Menyikapi hal itu, Kepala Bapelitbang Bontang Amiruddin Syam menjelaskan alasan mengapa Lapangan Terbang Layang yang direkomendasikan DPRD Bontang tidak diakomodasi. Penyebabnya, Pemkot Bontang menilai lokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan industri. Menurutnya, aktivitas investasi refinery (kilang minyak) masih ada harapan, sehingga lokasi tersebut tidak ingin dipergunakan untuk pembangunan gedung uji KIR.
“Jadi kita tidak menutup kemungkinan itu, makanya kami masih mempertahankan lokasi itu,” jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menilai jika pembangunan gedung uji KIR dilakukan di Lapangan Terbang Layang akan memakan anggaran yang besar, sebab belum ada fasilitas listrik dan secara pengamanan juga sangat jauh.
“Alasan kami memilih kantor lama ini agar mempercepat pelayanan uji KIR, karena ini kebutuhan yang mendesak, makanya dimasukkan di anggaran perubahan,” pungkasnya. (editor: irfan)