Samarinda, Infosatu.co – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.360.858. Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Kadisnakertrans Rozani Erawadi, dan Kadiskominfo M.Faisal.
UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,9 persen dari UMP Kaltim tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.201.396.
Penetapan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Akmal Malik di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Akmal Malik menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024 dan diberlakukan sejak tanggal 21 November 2023 di Samarinda.
UMP juga berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara upah bagi yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
Tidak hanya itu, keputusan ini juga memperhatikan perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
UMP Kaltim tetap menjadi yang tertinggi di wilayah Kalimantan. Hal ini bila dibandingkan dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga guna mencegah ketimpangan jumlah UMP.
“UMP Kaltim masih diposisi tertinggi,” ujarnya seraya menyebutkan UMK Kalimantan Selasan Rp3,2 juta dan Kalimantan Barat Rp2,7 juta.
Keputusan ini didasarkan pada aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja dalam unjuk rasa. Selain itu, juga melalui konsultasi dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyepakati hasil keputusan UMP tersebut.
Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja/buruh di Kaltim untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.