
Samarinda, infosatu.co – Aksi demonstrasi mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim menuntut pencabutan Pergub terkait piutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp280 miliar, mendapat respons terbuka dari DPRD Kaltim.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa sah dan itu adalah hak demokratis, namun tetap harus disertai kajian legal yang kuat.
Dalam wawancara usai Rapat Paripurna ke-24 di Gedung B DPRD Kaltim pada Senin, 14 Juli 2025, ia menyampaikan bahwa meskipun substansi aspirasi mahasiswa patut dihargai, pemerintah tidak bisa gegabah mengambil tindakan tanpa basis hukum yang jelas.
“Saya pikir pemerintah provinsi tidak serta merta ya, karena tentunya saya yakin dan percaya mereka berupaya berhati-hati karena ada permasalahan hukum di sana,” ujar Salehuddin.
Mahasiswa PMII sebelumnya menuntut agar Pergub Nomor 900/K.800/2015 yang menghapus piutang PT KPC dicabut, dengan alasan bahwa meskipun secara administratif telah dihapuskan, namun hak penagihan masih harus diperjuangkan demi kepentingan publik.
Menanggapi itu, Salehuddin menyatakan setuju dengan semangat perjuangan mahasiswa.
“Saya sepakat sebenarnya dengan apa yang disampaikan teman-teman PMII, dengan apa yang sudah mereka lakukan saya sepakat. Tetapi sekali lagi, tentunya pemerintah provinsi tidak bisa langsung merealisasikan keinginan itu. Harus ada kajian menyeluruh, melibatkan berbagai stakeholder,” urainya.
Ia menekankan bahwa pencabutan Pergub dimungkinkan secara administratif, namun harus dilakukan dengan proses identifikasi hukum dan regulasi yang matang.
“Ya, mungkin saja. Kemungkinan bisa, tapi kalau itu diidentifikasi secara baik, melibatkan stakeholder yang ada di Pemprov Biro Hukum misalnya, atau dari teman-teman Kejaksaan saya pikir tidak menutup kemungkinan,” jelasnya.
Menurut Salehuddin, aksi demonstrasi seperti ini merupakan bagian dari dinamika politik yang sehat, tetapi keberhasilan mendorong perubahan kebijakan tetap harus ditopang oleh instrumen hukum yang sah.
“Sudah bagus jika aspirasinya kuat, tapi kalau tidak ditopang dengan legalitas regulasi yang jelas, tidak bisa juga dijalankan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PMII menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada tanggapan resmi dari Pemprov.