infosatu.co
DPRD Samarinda

Truk Limbah Domestik Samarinda, Diperingatkan untuk Tidak Buang Sembarangan

Teks: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap truk tangki limbah domestik agar tidak membuang isi sembarangan, terutama di parit atau sungai.

Peringatan ini muncul dalam pembahasan Raperda pengelolaan limbah domestik pada Rabu, 25 Juni 2025 di Gedung DPRD Kota Samarinda.

Perwakilan Dishub menyampaikan keprihatinan bahwa masih ditemukan truk tangki membawa limbah tinja berhenti di sembarang tempat usai pengambilan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

Sementara itu, Dinas PU menekankan agar armada limbah tidak berhenti di jalan tanpa adanya pesanan, karena dapat menimbulkan polusi bau dan gangguan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Harus diatur agar truk limbah tidak parkir sembarangan sehingga udara lingkungan menjadi tidak sedap,” ujar salah seorang pejabat PU saat rapat.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan instansi terkait akan merumuskan sanksi dan mekanisme penindakan dalam Raperda pengelolaan limbah ini.

Setelah disahkan, Pemkot juga diharapkan melaksanakan pengawasan aktif untuk memastikan truk limbah beroperasi sesuai koridor hukum.

“Jangan sampai ada celah dalam pengangkutan limbah yang kemudian mencemari lingkungan. Perda ini harus menjawab persoalan tersebut,” tegas Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini akan segera difinalisasi. Ditargetkan pada 2 Juli 2025. Sementara dua Raperda lainnya yakni Produk Halal dan Transportasi Publik yang masuk juga dalam tahap pembahasan.

Setelah pengesahan, kata Kamaruddin, dinas pemerintah kota terkait akan mensosialisasikan aturan baru ini ke publik dan memperketat pelaksanaan di lapangan.

“Kalau armada limbah beroperasi sembarangan, tidak hanya lingkungan tercemar, tapi juga melanggar aturan. Dengan adanya sanksi dalam Perda, kita berharap perilaku tersebut bisa dihentikan,” tutup Kamaruddin.

Related posts

Museum Samarinda Lesu, Sri Puji Dorong Transformasi Total Sebagai Pusat Edukasi Sejarah

Emmy Haryanti

Badai Ekonomi dan Gaya Hidup Modern Picu Lonjakan Perceraian di Samarinda

Emmy Haryanti

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakat Tarik 3 Raperda di Luar Prolegda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page