infosatu.co
NASIONAL

Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar MIC

Balikpapan, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) mengadakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan sosialisasi kekayaan intelektual merek di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan pada Selasa, (4/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Dyah Ratnaningrum dan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Adi Sudarto. Tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, termasuk Sekretaris Bidang Pasca IG terdaftar Bapak Idris, Bapak Al Diansyah Prada Putra, Pemeriksa Merek Pertama Bapak Ariestrada, Pendamping Layanan Merek Ibu Maryati, Ibu Krissanto Adinda, dan Pendamping Layanan IG Ibu Detta Sharafina, menjadi narasumber utama yang membawakan materi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, mengucapkan syukur atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual adalah isu global yang sangat penting, terkait erat dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan, baik nasional maupun internasional. Perlindungan ini juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights,” ujar Andi Basmal.

Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) adalah program unggulan yang diinisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sejak tahun 2022.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kekayaan intelektual di daerah-daerah yang sulit dijangkau, mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, serta memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, penelusuran, dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

“Tahun 2024 dicanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM RI untuk melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan dan pemalsuan, serta mempromosikan produk tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan alam,” tambah Andi Basmal.

Dalam kegiatan MIC ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan IG Drafting dan Bantuan Teknis IG, membantu pemerintah daerah mendaftarkan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki.

Beberapa potensi Indikasi Geografis dari Kalimantan Timur yang sedang diupayakan untuk didaftarkan antara lain Nanas Himba Kutim dari Kabupaten Kutai Timur, Salak Sangatta dari Kabupaten Kutai Timur, Kopi Linggang Bigung dari Kabupaten Kutai Barat, dan Pepaya Miniba dari Kota Balikpapan.

Selain itu, ada potensi IG yang sudah diajukan namun memerlukan perbaikan dokumen seperti Gula Aren Tuana Tuha dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Ikan Bawis dari Kota Bontang, dan Pisang Kepok dari Kabupaten Kutai Timur.

Pada kegiatan MIC ini juga dilaksanakan Training of Trainer (ToT) Operator Sentra KI yang dipandu langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Peserta ToT diharapkan dapat meneruskan ilmu yang diperoleh kepada rekan-rekan di Sentra KI masing-masing. Seusai sambutan dari Kadiv YankumHAM, dilaksanakan juga penyerahan Sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Samarinda Central Plaza (SCP) dan Pasar Inpres Kebun Sayur Kota Balikpapan.

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page