Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menggelar tiga agenda rapat secara maraton. Mulai dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Raperda APBD 2022, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda APBD 2022 dan pengumuman perpanjangan masa kerja pansus penyelamatan aset tanah, gedung dan bangunan Pemkot Balikpapan dan pansus penyusunan rencana kerja sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Sidang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Senin (1/11/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi wakil ketua dan diikuti anggota DPRD Balikpapan secara virtual.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan jika pada hari ini yang sudah panjang lebar dibahas ditunda selama kurang lebih tiga tahun alhamdulillah pada hari ini akhirnya wali kota dan DPRD serta seluruh stakeholder Kota Balikpapan menyepakati dan menyemangati untuk segera ditetapkannya Perda Kepengurusan.
“Hal ini agar pemerintah di dalam mengemban amanah undang-undang (UU) dan melaksanakan membangun pemuda Balikpapan ada kepastian hukum sehingga bisa dilaksanakan transparan dan terbuka sesuai UU yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, paripurna pandangan umum fraksi dengan closing sampai dengan tahapan nantinya untuk penetapan APBD Tahun 2022. Untuk nota penjelasan sudah rampung. Berikutnya dijadwalkan oleh pansus jawaban wali kota sampai menjelang sebelum 30 November 2021 APBD 2022 harus ditetapkan.
“Mudah-mudahan semua proses pembahasan pun dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga kinerja kami dalam melayani masyarakat terpenuhi,” tutup Abdulloh. (editor: irfan)