infosatu.co
POLITIKSamarinda

Tertangkapnya Pelaku Pembuatan KTP Palsu di Jatim, Bawaslu Ingatkan LO Paslon  

Penulis: Aunillah – Editor: Achmad

Samarinda, Infosatu.co – Tahun kemarin adalah pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara 2020, adalah tahun dimana diadakannya pilkada serentak yang akan di ikuti 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Jadwal pelaksanannya akan berlangsung pada tanggal 23 September nanti.

Dilansir deliknews, ditulis pada tangga 19 Februari 2020. Dimana Polda Jatim telah menangkap oknum yang membuat dokumen palsu berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP, Paspor, hingga surat keterangan domisili.

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan pilkada yang dipesan untuk daerah Jawa Timur, bahkan hingga luar jawa seperti Lampung, NTB, NTT, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, saat ditemui, Kamis (20/2/2020) di kantor KPU Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda, ketika ditanya untuk menanggapi kasus tertangkapnya pelaku pembuatan KTP palsu untuk pilkada. Ia mengatakan semua dokumen syarat dukungan menjadi kewenangan Bawaslu untuk diawasi. Jika ditemukan ada indikasi pemalsuan dokumen, maka akan ditindak pidana.

“Itu akan dikenakan 24 bulan tahanan dan di denda 24 juta,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau dan mengangatkan ke semua tim dan LO pasangan calon yang maju dalam pilkada Samarinda, jangan sampai ditemukan pemalsuan data, karena itu sangat berpotensi untuk dipidanakan.

Related posts

Kantor Disegel Klaim Ikuti SK, Maxim Keluhkan Order dan Penghasilan Anjlok

Adi Rizki Ramadhan

Langgar Tarif Bawah Sesuai SK Gubernur, Maxim Samarinda Disegel

Adi Rizki Ramadhan

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page