Jakarta, infosatu.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), menggelar forum penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dengan melibatkan tenaga ahli dari berbagai kalangan.
Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan substantif untuk menyempurnakan rancangan aturan hukum acara pidana.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dirjen DJPP, Dhahana Putra menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP tidak semata-mata menjadi domain legislatif dan eksekutif, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik secara aktif untuk menyempurnakan substansi hukum acara pidana.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik yang bertujuan mendengarkan masukan komprehensif dalam penyempurnaan RUU KUHAP,” ungkap Dhahana, Rabu, 21 Mei 2025.
Forum ini juga dihadiri Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang menyoroti pentingnya menggali kritik dan saran dari para pemangku kepentingan.
Ia menyebut bahwa masukan dari diskusi ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
“Pada forum ini kami ingin mendengarkan masukan-masukan yang mungkin luput, jadi butuh perbaikan,” kata Asep.
Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyoroti pentingnya mekanisme checks and balances dalam sistem hukum.
Ia mengingatkan bahwa penguatan sinergi antar lembaga penegak hukum perlu menjadi bagian dari penyusunan RUU KUHAP.
“Hal ini sangat penting ke depan karena fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, hingga pengamanan yang perlu harmonisasi dalam pelaksanaannya,” ujar Mashudi.
RUU KUHAP dirancang untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan modern, yang mampu melindungi hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi secara seimbang.
Selain itu, pembaruan ini diharapkan mampu mengadaptasi kemajuan teknologi informasi dan harmonisasi dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah lintas kementerian, advokat, akademisi dari berbagai universitas, serta perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang semuanya memberi kontribusi substansial dalam merumuskan DIM RUU KUHAP.
“Pembaruan KUHAP ini adalah momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berpihak pada keadilan substantif,” tutup Dhahana.