infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Temuan BPK, Wagub dan Sekda: Penting Profesionalisme ASN

Teks : Sekda Kaltim (Pojok Kanan), Ketua DPRD Kaltim (Kanan kedua), Staf Ahli bidang Keuangan BPK (Tengah), Wagub Kaltim (Kiri kedua)

Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan tahun 2024.

Teks : Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim

Ia menegaskan bahwa 27 temuan dan 63 rekomendasi tersebut akan diselesaikan sebelum tenggat waktu 60 hari kerja.

“Kami akan segera menindaklanjuti. WTP bukan berarti tanpa masalah, karena ada catatan yang harus kami perbaiki,” ujarnya usai acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di DPRD Kaltim pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sri Wahyuni juga menanggapi kritik dari DPRD mengenai rekomendasi Pansus LKPJ yang tidak diindahkan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Itu akan menjadi perhatian pimpinan. Semua OPD wajib patuh terhadap hasil evaluasi legislatif,” tegasnya.

Terkait pengelolaan aset daerah, Sekda mengungkapkan bahwa Pemprov tengah menyelesaikan sengketa Royal Suite yang berada dalam proses hukum perdata.

Sengketa ini muncul karena pihak pengelola dianggap melakukan wanprestasi dan tidak melaporkan perubahan kesepakatan kepada pemerintah.

“Kami ingin mengambil alih kembali aset itu, karena tidak sesuai dengan perjanjian. Mohon dukungan agar proses hukum berjalan cepat dan aset bisa kita kelola kembali,” jelas Sri Wahyuni.

Terkait izin usaha di lokasi tersebut, ia menjelaskan bahwa izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, bukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ia mendorong perlunya koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sri Wahyuni juga membenarkan adanya rekomendasi BPK untuk pengembalian dana dalam beberapa temuan, dan sebagian telah mulai diproses oleh pemprov.

“Kami berkomitmen membenahi semua catatan tersebut sebagai wujud tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian opini WTP yang diterima Pemprov Kaltim untuk tahun 2024, yang menandai ke-12 kali berturut-turut.

Lebih lanjut ia mengungkapkan opini tersebut mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun, Seno Aji menegaskan bahwa perolehan WTP bukanlah akhir, melainkan fondasi untuk memperbaiki sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas pelaksanaan program.

Ia menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyusun rencana aksi dan menindaklanjuti 27 temuan serta 63 rekomendasi BPK tersebut dalam waktu 60 hari kerja agar tidak menjadi temuan berulang.

Seno Aji juga mengingatkan bahwa program Beasiswa Kaltim Tuntas masih menjadi salah satu catatan penting yang perlu segera dirapikan.

Selain itu, Seno Aji mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan produktivitas dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memastikan pengelolaan keuangan yang bersih dan efisien. (Adv/diskominfokaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Gubernur Kaltim Bahas Kolaborasi Smart City dan AI Bersama Tim ITB

Emmy Haryanti

PLN Genjot Elektrifikasi Kutim, Gubernur Kaltim Dorong Pemanfaatan Energi Sawit

Emmy Haryanti

Sinergi TNI Polri dan Pemda Jadi Kunci Jaga Stabilitas Berau

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page